PlatBekasi.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi,  mengancam pidana oknum yang sengaja membuang sampah di Perumahan Grand Cikarang City, Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara, pada Senin (22/03/21) pukul 05.00 WIB kemarin.

“Kami sudah menerima laporan ini. Akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Peno Suyatno, Selasa (23/03/21).

Peno mengatakan berdasarkan laporan yang diterima, aksi pembuangan sampah oleh oknum tidak bertanggungjawab itu dilakukan di atas lahan yang tidak memiliki izin sebagai tempat pembuangan sampah resmi.

“Petugas sedang menelusuri siapa aktor dibalik pembuangan sampah ini. Saya sudah melihat videonya,” katanya.

Dalam video berdurasi 28 detik yang beredar luas di media sosial itu terlihat seorang pria duduk dibagian belakang sebuah mobil pick up berwarna hitam dengan terpal putih sedang membuang lima karung sampah di tepi jalan Perumahan Grand Cikarang City.

Warga yang merekam aksi buang sampah itu juga sempat melihat pelat mobil pembuang sampah dengan nomor polisi B 9257 FAM.

Peno menegaskan pemerintah daerah tidak akan berkompromi dengan siapa saja yang membuang sampah sembarangan. Pembuang sampah itu bisa dijerat Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2008 Bab X Pasal 29 poin 1 huruf E tentang pengelolaan sampah yang berbunyi setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya yang telah ditentukan dan disediakan.

Kemudian Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah di Jawa Barat Bab XI Pasal 49 poin 1 huruf B yang berbunyi setiap orang dilarang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempatnya yang telah ditentukan atau disediakan.

Serta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 04 Tahun 2012 tentang ketertiban umum Bab V Pasal 20 huruf B yang berbunyi setiap orang atau yang berbadan hukum dilarang membuang sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lainnya yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan. (PB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *