PlatBekasi.com – Penyelesaian pemisahan saham dan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi, kini menemui titik terang dan setuju besaran nilai yang akan di bayarkan oleh Kota Bekasi kepada Kabupaten Bekasi yakni sekitar 155 Miliar.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi B.N Holik menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan surat dari Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja terkait persetujuan pemisahan aset. Namun, pada intinya adalah di mohonkan agar pemisahan aset ini segera di tindaklanjuti.

“Tadi saya sepintas ngobrol dengan pak mustakim (Demokrat) yang lebih tahu sejarah dari PDAM ini. Dengan pemisahan ini sesungguhnya pembicaraan sudah matang antara eksekutif Kota dan eksekutif Kabupaten, dan dalam hal ini juga sudah melibatkan dua Kejari baik Kota dan Kabupaten artinya angka itu sudah matang.” ujarnya kepada awak media di Gedung DPRD Kab. Bekasi, Senin (01/02/21).

Namun, disini dirinya bertanya kalau dulu Kabupaten Bekasi mengklaim harga yang harus di bayar sebesar 362 Miliar, kemudian turun jadi 183 lalu turun lagi jadi sekitar 155 miliar. Yang jelas pertimbangan yang dilakukan matang atau tidak terkait nilai hitungan yang di sepakati.

“Jadi angka 155 ini sudah matang belum? Disini saya mempertanyakan, jangan sampai ada bahasa seorang ketua DPRD sering kerumah Bupati. Disini saya juga mempertanyakan kapan saya ke rumah bupatinya? Seolah-olah ini menjadi isu negatif ke saya dan saya jelas tidak mau itu terjadi?” tegasnya.

Untuk menunjukan biar lebih terbuka dan tidak ada yang di tutupi, beber pria yang tinggal di bilangan Ciantra, Cikarang selatan ini ingin menunjukan yang sebenar benarnya pemisahan saham pdam.

“Makanya tadi saya undang Bu Ani selaku ketua Komisi I untuk mempertanyakan proses itu sudah sejauh mana pembahasannya. Namun, beliau mengatakan belum ada pembahasan sama sekali. Dulu yang saya mau bahas itu adalah masalah kenaikan tarif, namun dalam kelas tertentu hanya naik rp 1000, tidak semua nya.” bebernya.

Lebih lanjut kata Holik, terkait pemisahan aset bagaimana? terus di jawab bu ani bilang belum di bahas. Ini harus pakai surat, dimana nanti domainnya ada di Bu Ani selaku Ketua Komisi I, lalu di bilang OK, maka kami tindak lanjuti.

“Akan tetapi, lewat saya sendiri ibu boleh mengundang. Kalau hari ini bagaimana, karena saya sudah ngomong sama teman-teman media, namun bu Ani menjawab tidak bisa pak, saya pikir ibu waktu telponan dengan saya bisa kondisikan, dan pak usepnya saja juga ga bisa di hubungi. Jika selasa di rencanakan jadwal pembahasannya, jadi hari rabu saja kita sekalian matangkan pembahasan pemisahanya,” ujarnya.

Disinggung masalah kesepakatan dua Eksekutif antara Kota dan Kabupaten Bekasi terkait besaran nilai yang disetujui apakah DPRD tidak menolak, menurut dia, justru itulah yang tadi disampaikan di awal untuk di bahas oleh Komisi I.

Karena ini adalah sifatnya rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP), serta sudah mempertimbangkan karena berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merekomendasikan seperti itu.

“Jika semua instansi sudah di rasakan cukup akuntabel dan diakui bahwa itu memang sudah ok, maka kami tidak kuasa untuk menolak.” kata dia.

“Namun, disini kami mempertanyakan soal angka 155, tetapi berharap angka finalnya itu diangka 183 miliar,” demikian tutupnya kader Gerindra ini dengan nada tinggi. (PB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *