PlatBekasi.com – Puluhan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bekasi dilaporkan hilang. Hilangnya kendaraan dinas itu ada yang karena dicuri, ada juga yang masih dibawa karyawan yang sudah pensiun.
Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi, Asep Setiawan, Rabu (06/01/21) mengatakan ada sekitar 70 kendaraan yang hilang.
Beberapa sudah diganti, ada juga yang ganti ruginya masih dicicil dengan cara potong gaji atau tunjangan.
Dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kendaraan yang tidak diketahi keberadaannya itu nilainya mencapai Rp 9.697.122.092.
Terkait hal tersebut, Asep mengaku perlu penertiban menyeluruh tentang kepemilikan kendaraan dinas. Sejumlah organisasi perangkat daerah pun telah dikirimi surat agar menginventarisasi keberadaan kendaraan dinas.
Menurut dia, selain lemahnya sistem pencatatan, kesadaran para pegawai yang memakai kendaraan dinas pun harus ditingkatkan. Soalnya, tidak sedikit kendaraan yang turut pensiun ketika pegawainya pensiun.
“Jadi yang pensiun itu pegawainya, mobilnya masih dipegang. Terus misalkan pegawainya dipindah ke dinas lain, mobilnya ikut dibawa. Padahal itu mobil tercatat di dinas sebelumnya. Realita itu terus terjadi sampai mobil dicatat di dinas A, tapi penguasaannya di dinas B, C, D,” ucap Asep seperti dikutip Warta Kota, Kamis (06/01/21).
Dari hasil penelusuran sementara, sebanyak 81 kendaraan yang menjadi temuan BPK itu, beberapa di antaranya masih dikuasai oleh pejabat yang pensiun.
Seperti diketahui, dipertengahan periode lalu, seluruh anggota dewan tidak lagi dipinjami kendaraan dinas karena diganti dengan tunjangan transportasi. Namun, banyak anggota dewan yang tidak mengembalikan kendaraan dinasnya. Bahkan, saat ditelusuri, kata Asep, ada kendaraan yang justru digadaikan.
“Itu kami telusuri kendaraannya ada di Jawa Tengah. Kami mau ambil, orang pegang mobilnya minta diganti sama mobil yang sama. Jelas tidak bisa,” kata dia.
Untuk mengantisipasi carut-marutnya kendaraan dinas, Asep menegaskan, pihaknya kini tengah menyusun peraturan bupati. Regulasi ini bakal mengatur khusus kendaraan dinas yang pencatatannya lemah.
“Nantinya setiap pengadaan, harus dilaporkan ke kami. Kemudian pegawai yang dirotasi ke dinas lain harus mengembalikan kendaraan dinasnya, termasuk yang pensiun. Persoalan kendaraan dinas ini memang harus segera dibenahi karena menyangkut uang negara yang besar,” ucap dia.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Maman Agus Supratman mengakui temuan BPK berupa kendaraan bermotor belum ditindaklanjuti secara maksimal.
Namun pihaknya tengah menyusun tim pertimbangan perhitungan kerugiaan untuk menindaklanjuti hal itu.
“Untuk tim majelis memang belum maksimal rencana tahun 2021 ini akan terlaksana. Saya juga sudah koordinasi dengan bidang aset. Jadi tahun ini kami akan maksimalkan dalam menindaklanjuti temuan BPK,” ucapnya. (PB)