PlatBekasi.com – Keseriusan unsur Forkompimda Kabupaten Bekasi untuk memutus mata rantai wabah Covid-19 terus dilakukan dimasa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dengan kembali menutup delapan belas diskotik dan tempat hiburan malam yang masih membandel.

Satu diskotik yang kedapatan membahayakan banyak nyawa oleh Bupati Bekasi sebagai ketua gugus covid langsung diberlakukan penutupan permanen.

Diawali di beberapa tempat hiburan Thamrin Lippo Cikarang Selatan, beberapa petugas gugus covid yang di pimpin langsung Ketua Gugus Covid-19, Eka Supria Atmaja, dan Wakil Gugus Covid-19, Kombespol Hendra Gunawan dan Kolonel Invantri Topan Tri Anggoro.

Ketua Gugus Covid 19 Bidang Pariwisata, Kompol Budi Setiadi dan Kasatpol PP Rahmat Atong, langsung melakukan penyegelan di lima tempat hiburan yang dianggap masih membandel dengan membuka usahanya tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Usai menutup lima tempat di kawasan Lippo Cikarang, petugas gugus covid kembali mendatangi kawasan Cikarang Square, lalu kembali menutup tempat spa dan hotel Grand Surya. Di tempat tersebut petugas juga langsung melakukan penyegelan dan meminta pengelola untuk tidak membuka usahanya sementara.

Dari dua lokasi berbeda, petugas menyisir tempat hiburan yang berada di wilayah Tambun Selatan. Kemudian menutup dan menyegel dua belas tempat hiburan malam dan diskotik, salah satunya bahkan petugas dengan tegas menutup diskotik Lu’TE yang berada di Jalan Raya Infeksi Kali Malang dengan menutup secara pemanen dan selama tidak diijinkan untuk kembali membuka usahanya, karena selain membahayakan pengunjung, di tempat tersebut nampak tidak memberlakukan protokol kesehatan dengan benar.

“Di masa Pemberlakukan Pembatasan Kebiasaan Masyarakat (PPKM) kami petugas gugus covid kabupaten Bekasi, tidak main main dan akan menindak tegas apapun tempat usaha yang tidak mengedepankan protokol kesehatan,” ujar Eka, Rabu (13/01/21)

Selaku petugas gugus Covid-19 Kabupaten Bekasi tidak pernah melarang usaha untuk memulihkan ekonomi, namun disini seharusnya mengedepankan Prokes guna menghindari penyebaran wabah Covid-19 di kabupaten Bekasi.

Disinggung mengenai penutupan diskotik Lu’TE secara permanen dan tidak di ijinkan untuk selamanya membuka tempat usahanya, beber Eka, tidak menyanggah karena tempat tersebut selain sangat membahayakan juga sangat rentan dengan penyebaran Covid-19.

“Saya sangat miris melihat salah satu diskotik yang saat kami datangi masih membuka usahanya, saat saya lakukan pemantauan, nampak tempat tersebut tidak melakukan protokol kesehatan dengan baik. Makanya dengan tegas kami langsung meminta untuk menutup usahanya permanen dan bila kedapatan membandel akan di lakukan secara jalur hukum,” tegasnya. (PB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *