PlatBekasi.com – Ratusan warga menggeruduk rumah seorang pejabat ASN dilingkungan Pemkab Bekasi. Warga tak terima lantaran anak dari pejabat dinas itu melakukan pengrusakan kotak amal Masjid Jami Al-Hidayah, di Cikarang Utara.

Pengrusakan kotak amal Masjid Jami Al-Hidayah dilakukan oleh Ahmaf Faris yang merupakan anak dari Kabid Operasional Dinas Damkar, Basir.

Pengrusakan tak jauh dari rumahnya hanya berjarak kurang lebih 20 meter, di Jalan KH Fadholi, Kampung Cabang Lio, RT.03/RW 04, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara.

“Kejadian pengrusakan terjadi tadi pagi sekitar pukul 07.00 WIB,” tutur salah satu saksi, Nuryaman, Kamis (07/01/21).

Kejadian itu berawal dari percecokan antara Iman (petugas pencari dana) dengan Ahmad. Pelaku merasa terganggu mendengar pengeras suara lantaran sedang melakukan daring dengan pihak kampus (STTD Cibitung).

“Pelaku langsung mengahancurkan kotak amal yang terbuat dari kaca dengan kepalan tangan hingga pecah,” kata Nuryaman.

Teguran keluarga Basir bukan hanya sekali saja, namun sudah berulang kali karena bising oleh pengeras suara.

“Bapaknya (Basir) sering banget ngomelin orang-orang Masjid, waktu acara Ramadhan, takbiran maupun acara acara masjid lainnya,” kata Nuryaman.

Usai kejadian tersebut, rumah Basir didatangi perwakilan pengurus DKM, tokoh masyarakat dan pemuda setempat.

“Keluarga Basir sudah meminta permohonan maaf dan diselesaikan secara kekeluargaan,” kata salah satu pengurus DKM Masjid Jami Al-Hidayah, Abdul Kodir.

Ia menuturkan, permohonan maaf itu disampaikan Basir karena anaknya (Ahmad) khilaf.

“Gara-gara speker (pengeras suara) khilaf dan komplen. Saat itu anaknya tidak kontrol karena jiwa muda, pusing jadi emosi,” kata Kodir.

Polsek Cikarang Utara yang datang ke lokasi kejadian telah mengamankan kotak amal yang rusak.

“Pihak keluarga Basir sudah minta maaf, jadi tidak ada masalah lagi,” kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Utara, Iptu Hotma Napitapulu.

Dari kejadian tersebut, keluarga Basir membuat surat pernyataan dengan tidak akan pernah mengulangi perbuatannya. Surat pernyataan disaksikan oleh aparat kepolisian, Ketua RT, Ketua RW dan tokoh masyarakat setempat. (PB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *