PlatBekasi.com – Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di dampingi Kapolres Metro Bekasi, Dandim 0509, Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi menyambangi sekaligus melakukan penutupan sementara wahana wisata Waterboom Lippo Cikarang yang beralamat di Cikarang Selatan.

Hal itu dilakukan lantaran membludaknya jumlah pengunjung Waterboom Lippo Cikarang yang sempat terjadi dan viral pada minggu (10/01/21) menimbulkan kerumunan banyak orang. Bahkan di kahawatirkan menjadi klaster baru penyebaran covid 19 di Kabupaten Bekasi.

Bupati Eka menyampaikan, bahwa pihaknya tidak melarang kegiatan pariwisata untuk berjalan. Namun, perlu ada yang harus di dahulukan dulu yakni keselamatan warga Kabupaten Bekasi. Dirinya menekankan dalam penerapannya para pelaku pariwisata agar dapat menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

“Menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan beserta sabunnya, menjaga jarak dan tidak membuat kerumunan yang dapat memicu penyebaran virus covid 19,” kata dia di sela-sela usai penutupan, Senin (11/01/21)

Selain itu, papar Eka selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bekasi dari Tanggal 11 s/d 25 Januari 2021, Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam surat edaran yang di keluarkan harus di patuhi dan di laksanakan dalam rangka memutus mata rantai sebaran covid 19 di Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno saat dimintai keterangan menyampaikan Apresiasi kepada Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi dan Forkompimda atas tindak lanjut kerumunan yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang 10 Januari 2021 yang lalu.

“Ini langkah preventif, dimulai secara berkelanjutan saat kejadian kerumunan orang di Waterboom sudah dibubarkan (Minggu 10 Januari,-red), lalu hari ini infonya dilakukan inspeksi mendadak ke lokasi Waterboom Lippo Cikarang oleh Bupati Bekasi, Gugus Tugas dan Forkopimda,” ucap Nyumarno.

Kemarin kan viral, bahkan diakui pihak pengelola Waterboom di beberapa media, sampai ada 2.000 pengunjung. Meskipun dengan protokoler kesehatan yang ketat, jumlah itu adalah jumlah kerumunan masyarakat yang sangat banyak, Itu kan dikhawatirkan dapat menjadi potensi timbulnya cluster covid baru, maka harus dihentikan. “Upaya hari ini kepada Pengelola Waterboom Lippo Cikarang adalah dalam rangka pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Bekasi,” tegas Nyumarno.

Namun demikian, kedepan saya juga mendesak kepada Pemerintah juga harus memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha pariwisata, jangan edaran atau pemberitahuan pembatasan kegiatan masyarakat dikeluarkan lambat. Jangan juga pelaku usaha diminta patuhi aturan, tetapi aturannya sendiri belum dibuat oleh Pemerintah Daerah. Harus dibuat aturan/regulasi yang update sesuai dengan Ketentuan Perundangan, Instruksi Mendagri, Keputusan dan Edaran Gubernur, dan update kondisi pandemi Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

Kemudian juga, saya ingatkan, jangan asal menyegel, menutup sementara, atau menutup permanen tanpa ada dasar hukum aturan yang jelas, itu juga harus diperhatikan. Menyelamatkan kepentingan agar masyarakat terhindar dari Covid-19 saya setuju banget, namun kepastian berusaha dan pemulihan ekonomi dari sektor wisata juga harus diperhatikan. Intinya harus ada regulasi dan aturan yang jelas, agar ada kepastian hukum bagi semua pihak, tidak boleh asal-asalan juga.

Terakhir, para pelaku usaha dan masyarakat sangat membutuhkan kepastian hukum terkait pembatasan kegiatan usaha dan kegiatan masyarakat.

“Intinya jangan dadakan buat regulasi, dan jangan tebang pilih saat implementasi, pencegahan, dan penindakannya,” pungkas Nyumarno. (PB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *