PlatBekasi.com – Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022, yang sudah di gelar pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi 18 Maret 2020 lalu, telah menetapkan H.Akhmad Marjuki SE sebagai Wakil Bupati Bekasi Terpilih.
Namun di tengah perjalanan salah satu Calon Wakil Bupati Bekasi, Tuti Nurcholifah Yasin menggugat Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi dan Panitia Pemilihan ke PTUN Bandung melalui Perkara Nomor: 69/G/2020/PTUN.BDG.
Gugatan Tuti Yasin terhadap Pimpinan DPRD dan Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi tersebut, telah diputus tanggal 12 Agustus 2020.
“Amar Putusan PTUN Bandung menyatakan Gugatan Tuti Yasin tidak dapat diterima. Atas kekalahan itu, melalui Kuasa Hukumnya Adrianus Agal SH MH dkk, Tuti Yasin mengajukan Banding ke PTTUN Jakarta dengan Perkara Nomor: 287/B/2020/PT.TUN.JKT.” ujar Slamet Fitriono yang melalui selularnya.
Selaku Kuasa Hukum dari Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Jelas Slamet, Gugatan Tuti Yasin di PTUN Bandung tidak dapat diterima,” Dia melakukan Banding melalui Kuasa Hukumnya, pada 30 Nopember 2020 yang lalu, kemudian ada putusan PT TUN Jakarta kembali memenangkan Pimpinan DPRD dan Panlih,” ucap dia.
Akta banding Kuasa Hukum Tuti Yasin tertanggal 24 Agustus 2020, kemudian dilakukan penetapan dan penunjukan majelis hakim yang memeriksa dan memutus sengketa oleh Kepala PT TUN Jakarta pada tanggal 4 Nopember 2020.
“Dari situlah mulai diperiksa perkara ini, dan gugatan Tuti Yasin kandas di PT TUN Jakarta,” imbuh dia.
Kami belum tahu, apakah Tuti Yasin akan kembali upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi yang jelas, baik saya ataupun Kuasa Hukum Panlih Wakil Bupati Bekasi Dedi Kurniadi SH dan Wahyu Haryadi SH akan selalu siap menghadapi upaya hukum dari Tuti Yasin kepada Pimpinan DPRD dan Panitia Pemilihan,” lanjut dia.
Sementara itu, salah satu Anggota Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, Nyumarno, dengan singkat mengatakan, DPRD Kabupaten Bekasi patuh hukum.
“Bagi pihak-pihak yang keberatan dan merasa kepentingan hukumnya dirugikan atas Keputusan DPRD tentang Penetapan dan Pengangkatan H.Akhmad Marjuki SE sebagai Wakil Bupati Bekasi Terpilih silahkan ada mekanisme dan upaya hukum yang sudah diatur sesuai ketentuan perundangan,” tandasnya. (PB)