PlatBekasi.com – Pelaksanaan pemyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Bekasi di pastikan mundur, semula yang akan di helat tanggal 13 desember 2020 menjadi tanggal 20 desember 2020. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kemendagri Tentang Pilkades 2020.

Surat Keputusan (SK) Kemendagri tentang Pilkades serentak yang di undur ke tanggal 20 Desember mendatang. Hal itu di sampaikan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju di dampingi Kapolres Metro Bekasi, Dandim 0509 dan Kepala DPMD Kabupaten Bekasi dalam siaran langsung melalui Zoom Metting Comand Center Diskominfosantik.

“Pilkades yang seyogya nya tanggal 13 Desember 2020 di undur ke tanggal 20 Desember sebagaimana SK Kemendagri,” ujarnya, Kamis (10/12/20).

Uju menjelaskan pengunduran Pilkades serentak di 16 desa di 11 kecamatan se Kabupaten Bekasi di karena kondisi yang tidak memungkinkan karena dalam keadaan pandemi covid 19. Dan Pemerintah Kabupaten Bekasi tentu tidak ingin muncul yang namanya cluster baru Pilkades.

“Sebagaimana arahan kemendagri 1 TPS itu sebanyak 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT),  kalau di kita ada 233 ribu lebih DPT maka dibutuhkan sebanyak TPS sebanyak kurang lebih sekitar 443 TPS,” kata nya.

Sebelumnya jumlah TPS itu 223, maka perlu ada penambahan lagi kekurangan sebanyak 200 TPS lagi.” lanjutnya.

Di tempat yang sama Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Ida Farida mengatakan dengan kemunduran Pilkades serentak yang seyogyanya di laksanakan tanggal 13 desember lalu mundur ke tanggal 20 sudah pasti akan berdampak pada kesiapan personel dan pembiayaan juga.

Jelas Ida, karena dengan adanya penambahan jumlah TPS pasti akan ada penambahan terhadap jumlah personel dan perlu didukung dengan penambahan honor juga.

“Insya allah persoalan ini akan segera di selesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, adanya pemunduran jadwal pilkades ini adanya SK Kemendagri dan adanya Covid 19,” tutup dia. (PB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *