PlatBekasi.com – Sebanyak 65 warga Kampung Ketapang Kedung, Desa Kalijaya, Cikarang Barat mengeluh atas aktivitas bank sampah setempat yang mengelola limbah industri non bahan beracun berbahaya (B3). Penolakan ini dikuatkan dengan pengumpulan tanda tangan pada surat pernyataan penolakan.
Diduga kuat bank sampah tersebut bekerja sama dengan perusahaan kertas PT Fajar Surya Wisesa (Fajar Paper). Warga keberatan lantaran tidak ingin wilayahnya menjadi tempat pembuangan sampah.
Sebelumnya Satpol PP Kecamatan Cikarang Barat sempat menyambangi lokasi bank sampah yang dimaksud pada Rabu (11/11/20) lalu. Menurut Kepala Satpol PP Cikarang Barat, Naja Supriadin, menjelaskan kehadirannya beberapa waktu lalu ke sana dalam rangka monitoring.
“Izin belum ada dia. Mereka harus menempuh izin ke LH. Izin LH kan pengelolaan limbah. Itu (bank sampah) belum perusahaan. Baru didiirikan untuk menampung limbah non-B3,” ucap Naja kepada PlatBekasi.com, Jumat (13/11/20).
Sebagai pimpinan Satpol PP wilayah, Naja mengakui tidak memiliki kuasa atas penutupan bank sampah tersebut. Untuk kuasa penuh atas hal ini ada pada tingkat daerah (Satpol PP Pemkab Bekasi).
“Belum ada penghentian. Dia (pengelola bank sampah) katanya siap bikin perizinan. Kita kalau berhentiin gak punya wewenang,” ucapnya.
Saat monitoring, Naja mengaku hanya melihat limbah plastik bercampur kertas, tidak tahu pasti ada atau tidaknya limbah B3 disana. Pihaknya saat ini juga sedang membuat surat laporan hasil monitoring kepada Pemkab Bekasi.
Sementara itu pengelola bank sampah, Wilda Yanti saat dihubungi via telepon mengaku kegiatan sidak tersebut tidak resmi dan ada penyalahgunaan wewenang oleh pihak kecamatan Cikarang Barat, Wilda juga mengaku bank sampah yang dikelolanya telah memiliki izin domisili.
“Sidaknya gak formil karena gak ada kop suratnya, itu ada penyalah gunaan oleh trantib, bank sampah itu simpel Pak. Ke mana-mana aja berdiri apalagi kita punya kelembagaan, gak mungkin gak berizin. Gak ada izin bank sampah, izin lingkungan saja tidak perlu, tapi kami malah punya izin lingkungan,” ucap Ratu sampah sapaan akrab Wilda Yanti.
Lanjut dia, perizinan bank sampah sederhana, bahkan hanya sebatas tingkat RT saja sudah bisa beroperasi. Namun, Wilda mengaku mengantongi domisili, izin lingkungan, bahkan bertanda tangan camat.
Dia menjelaskan baru memulai aktivitas di bank sampah yang bermitra dengan perusahaan kertas ternama yakni Fajar Paper. Di Bekasi, dia memutuskan membentuk bank sampah, karena pihaknya sudah membentuk beberapa bank sampah binaan.
“Nanti ada pemilihan, ada pengolahan. Kita udah buka lapangan kerja lo di situ. Ini sekarang sudah 50 orang. Yang rekrut orang lingkungan, jadi kalau gak berizin gak mungkin. Kita ada kerja sama dengna desa terkait tenaga kerja,” kata dia. (PB)