PlatBekasi.com – Pandemi Covid-19 memukul hampir seluruh sektor perekonomian secara global. Hal itu juga dirasakan oleh para pengusaha di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Purnomo, menuturkan, pandemi Covid-19 memberikan dampak signifikan kepada kondisi bisnis. Kondisi itu membuatnya sulit untuk menaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2021 sulit naik. Adapun UMK Bekasi 2020 sebesar Rp 4.589.708,90.
“Jangan semata-mata melihat penetapan UMK yang setiap tahun naik, ini penetapan UMK itu didasarkan kepada pertimbangan-pertimbangan ekonomi terutama, dan pertumbuhan ekonomi, lalu kemampuan perusahaan,” ucap Purnomo kepada wartawan, Selasa (03/11/20).
Terkait kenaikan UMK 2021, kata Purnomo, harus dilihat secara bijaksana. Menurut dia, tentu banyak pihak terutama buruh yang ingin UMK naik, tapi di sisi lain banyak perusahaan yang tengah survive, bahkan bangkrut lantaran kondisi ekonomi yang terpuruk.
“Orang masih bisa bekerja saja alhamdulillah, harus disyukuri, masih dapat gaji, penghasilan bulanan, banyak bisnis yang bahkan bangkrut, tutup sekarang ini,” ujarnya.
Purnomo menuturkan, kondisi keuangan banyak perusahaan memang sedang dalam proses pemulihan. Akan tetapi, masih belum stabil. Untuk itu, pengusaha lebih memilih untuk tetap bisa bertahan daripada menaikan UMK.
“Jadi kondisi saat ini yang membuat tahun depan mereka tidak bisa diberikan kenaikan upah. Jadi pertimbangannya adalah untuk mempertahankan eksistensi pengusaha dan pekerja, jangan sampai mereka ter-PHK kalau perusahaannya collapse, tutup,” ujar Purnomo. (PB)