PlatBekasi.com – Kepala Seksi Wasdal pada Dinas Perindustrian (disperin) Kabupaten Bekasi, Puji Nugraha mengatakan perusahaan yang hendak memulai operasionalnya setelah menutup sementara lantaran di temukan karyawan yang terpapar wajib memenuhi 12 aturan yang di buat Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Ada Keputusan Bupati No 274 tahun 2020, dimana ada 12 langkah asesmen atau checklist yang harus di tempuh jika perusahaan ingin beroperasi kembali pasca penutupan,” ujarnya, Selasa (20/10/20)
Jelas Puji, penutupan pabrik yang jelas bukan dilakukan oleh Dinas, Gugus Tugas, maupun Pemerintah Daerah ataupun kementerian. Melainkan inisiatif dari perusahaan itu sendiri dengan alasan untuk keamanan dan sterilisasi lingkungan kerja di areal pabrik yang berpotensi menjadi areal penyebaran virus covid 19.
“Mereka yang berinisiatif sendiri melakukan penutupan perusahaan dengan tujuan keamanan dan sterlisasi dengan melakukan penyemprotan disinfektan,” imbuh dia.
Jadi, apabila ada pegawai yang terkontaminasi covid tidak serta merta semua area perusahaan di tutup melainkan hanya area tertentu saja yang berpotensi terjadi penyebaran covid-19. Kebetulan yang kemarin itu PT X melakukan penutupan semuanya dulu, dan semua karyawannya di WFH kan 100 persen lalu dilakukan test PCR/Swab tanpa terkecuali.
Sebelum dilakukan pembukaan kembali panrik, terlebih dahulu harus dilakukan assesment atau monitoring check list kesiapan pembukaan kembali pabrik yang dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, yang terdiri dari unsur Polres, unsur Kodim, unsur Dinas Kesehatan, unsur Dinas Tenaga Kerja dan unsur Dinas Perindustrian.
Selain harus memenuhi 12 langkah sesuai amanat kepbup, kepada perusahaan yang akan beroperasional kembali juga disarankan sebagai berikut antara lain:
- Para pekerja tdk menggunakan alat kerja bersama sama
- Ruang kerja memiliki sirkulasi udara yg baik untuk pegawai
- Memastikan pekerja dlm melakukan kegiatan produksi tidak berkerumun
- Pemantauan self assesmen thd pekerja mengenai keadaan kesehatan diri dan keluarga sebelum bekerja
- Sosialisasi, penyuluhan mengenai covid 19 kepada karyawan serta di informasikan juga kpd keluarga karyawan
- Perusahaan harus yakin bahwa pekerja yg masuk kerja sdh terkonfirmasi negatif , kemudian melakukan pemeriksaan screening PCR secara bertahap
- Perusahaan mempekerjakan karyawan yg hasil swab pemeriksaan PCR negatif pada saat perusahaan ber operasional kembali