PlatBekasi.com – Terkait hasil tindak lanjut viralnya mobil pembuang sampah di kalimalang, Pelaksana Tugas (Plt) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong dalam press release yang dihelat di Guest House mengatakan hasil dari sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang di gelar di pengadilan negeri Bekasi dengan terdakwa Abun Bunawan dan Rahmat Afandi atas pelanggaran Perda No 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum pasal 20 huruf B junto pasal 46.
“Dalam hasil persidangan tersebut Hakim tunggal memutuskan mendenda 2 juta rupiah untuk dititipkan ke penyidik untuk disetorkan ke Kas Negara,” ujarnya, Senin (02/11/20)
Jelas pria yang pernah duduk di Sekdin Pariwisata ini, bahwa dengan demikian hasil persidangan tipiring yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol Kabupaten Bekasi dapat di jadikan pelajaran bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Dengan adanya sidang Tipiring oleh PPNS Satpol PP, maka kita harapkan jadi pelajaran kepada masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan,” imbuhya.
Rahmat sendiri menyampaikan bahwa apa yang dilakukan PPNS Satpol PP dengan menyeret pelaku ke sidang Tipiring sebagai pelajaran saja. Artinya ini sebagai efek jera agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat mengotori wilayah seperti membuang sampah.
“Perlu ada efek jera saja lewat sidang tipiring ini, maka dari itu kita mengingatkan agar tidak lagi ada masyarakat yang membuang sampah seenaknya,” demikian tutupnya. (PB)