PlatBekasi.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi mendeteksi pembuang limbah di tepi jalan Sukakarya, Kabupaten Bekasi berasal dari sebuah klinik di Jababeka. Kini, kasusnya sudah diserahkan ke pihak kepolisian.
“Proses hukum sedang diselidiki pihak kepolisian, dari kami akan melakukan binaan ke klinik itu,” kata Juru Bicara Satgas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah, Senin (02/11/20).
Namun, perihal sanksi kata Alamsyah, pihaknya menyerahkan langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup. Karena mereka mengatur soal pengelolaan limbah berbahaya. “Aturannya ada di Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.
Dia mengatakan, sepatutnya limbah medis itu tidak boleh dibuang sembarangan. Selama ini, pengelolaan limbah medis dikerjasamakan dengan pihak ketiga. “Selana ini kira kerjasama dengan pengelola limbah,” jelasnya.
Tindakan ke depan, kata dia, menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup. Namun, dia mengaku hanya melakukan pembinaan klinik menjadi. “Kita melakukan pembinaan kliniknya saja,” katanya.
Sebelumnya, limbah medis yang didominasi alat bekas uji swab dan rapid test dibuang oleh orang tak dikenal di tepi Jalan Desa Suka Indah, Sukakarya, Kabupaten Bekasi. Limbah berbahaya itu ditaruh di dua karung. (PB)