PlatBekasi.com – Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim dan mantan Dirutnya dilaporkan mahasiswa kepihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi. Laporan itu diajukan mahasiswa, menyusul adanya dugaan perbuatan melawan hukum.
Marsin Fransisko mahasiswa Universitas Pelita Bangsa melaporkan Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi dan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi itu pada, Kamis (12/11/2020) ke Kantor Kejari Kabupaten Bekasi.
Dalam keterangan rillisnya, Marsin Fransisko menduga pengangkatan pegawai yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama berinisial WP terindikasi melanggar Permendagri No 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum pasal 33 ayat 1 huruf e yang berbunyi pengangkatan pegawai PDAM harus usia paling tinggi 35 tahun.
Dikatakan Marsin, pengangkatan pegawai tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi bernomor: 39/Kep/PDAM TB/Bks/06/2011 tentang Pengangkatan Pegawai Tetap Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi tertanggal 20 Juni 2011.
“Padahal didalam konsideran, SK tersebut menyebutkan, mengingat aturan Permendagri nomor 2 tahun 2007. Akan tetapi dalam faktualnya berbeda. Sebab, seorang pegawai tetapnya berinisial Y, diangkat jadi Staf Humas saat usianya 47 tahun. Padahal di aturan Permendagri, usia maksimal pengangkatan pegawai harus 35 tahun,” ujar Marsin.
Pria asal Kecamatan Karang Bahagia ini menduga, bahwa pelanggaran Permendagri tersebut mengarah kepada penyalahgunaan wewenang yang bertujuan untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
Marsin menambahkan, pengangkatan pegawai berinisial Y disinyalir melanggar Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman yang telah diubah menjadi Undang – Undang nomor 20 tahun 2001.
“Saya menduga, ada motif tertentu kenapa pegawai berinisial Y itu diangkat menjadi pegawai tetap dan karirnya sangat cepat. Sebab diangkat saat usia 47 tahun, ironisnya sebelum pensiun sudah menjadi Kepala Bagian Humas dan Hukum di PDAM ini,” bebernya.
Sedangkan, Direksi PDAM TB berinisial URS di duga telah menyalahi kewenangan, dimana pada dokumen rekap pesangon pegawai yang pensiun tahun 2020. PDAM TB memberikan uang pesangon sebesar Rp. 118.285.720,- kepada mantan Kabag Humas dan Hukum berinisial Y dengan masa kerja cuma 9 tahun di PDAM Tirta Bhagasasi.
“SK pengangkatan yang ditandatangani oleh saudara WP, pegawai berinisial Y yang berumur 47 tahun, tentunya PDAM mengeluarkan gaji plus tunjangan serta asuransi selama masa kerja 9 tahun. Sedangkan, URS selaku Direksi tentunya menandatangani uang pesangon sebesar 100 juta lebih. Dimana ada dugaan pelanggaran awal pengangkatan, kami menilai adanya kelalaian dari kepegawaian dalam hal administrasi,” imbuhnya.
Marsin berharap, laporannya ini bisa segera diproses, sehingga menjadi pembelajaran tertib administrasi perundang-undangan untuk BUMD seperti PDAM khususnya dan Pemerintahan pada umunya.
“Permendagri ini dibuat untuk menata organ dan kepegawaian PDAM guna meningkatkan kinerja PDAM yang berorientasi pada pelayanan masyarakat. Saya berharap Kejari serius terhadap laporan ini,” demikian tutup dia. (PB)