PlatBekasi.com – Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah menjelaskan petugas gabungan telah menurunkan semua spanduk HRS yang dipasang tanpa izin.

Kegiatan rutin dilakukan sejak September lalu di mana petugas gabungan menurunkan sebanyak 23 spanduk di seluruh titik Kota Bekasi.

“Sudah semua sudah kita lakukan, sejak tanggal 23 september kan kita sudah menurunkan 18 spanduk,” kata Abis seperti dilansir Warta Kota, Selasa (24/11/20).

Kegiatan dilanjutkan pada hari Jumat (20/11/20) lalu, total sebanyak 120 petugas Satpol PP dibantu elemen TNU dan Polri juga menurunkan 8 spanduk yang dipasang tanpa izin.

“Kemarin hari Jumat juga kita turunkan lagi jam 3 sore serentak di Kota Bekasi itu ada 8 spanduk,” ucapnya.

Dari 12 kecamatan yang ditelusuri petugas gabungan, spanduk ditemukan di 3 kecamatan, yakni Rawalumbu, Bekasi Utara dan Medan Satria.

Abi kembali menegaskan bahwa spanduk-spanduk tersebut dan lainnya diturunkan lantaran melanggar aturan yakni dipasang tanpa izin.

“Ya dipasang pakai bambu, kayu, dari segi estetika sudah melanggar itu yang menjadi acuan terkait keindahan kota. Kita kan bukan hanya menurunkan spanduk tersebut (HRS) tapi spanduk lain rutin kita turunkan, kalau spanduk itu enggak punya izin dan melanggar aturan pasti kita tindak,” ungkapnya.

Razia baliho di kabupaten Bekasi

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menertibkan semua baliho atau spanduk yang melanggar.

Tak terkecuali baliho atau spanduk Habib Rizieq Shihab.

Penertiban atau pencoptan baliho bergambar Habib Rizieq telah dilakukan Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama TNI dan Kepolisian sejak beberapa hari lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong mengatakan penertiban telah dimulai sejak Jumat 20 November 2020.

Dikerahkan 100 personil gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bekasi, Kodim 0509, dan Polres Metro Bekasi.

Dalam pelaksanaan penertiban berjalan dengan kondusif, tidak terjadi ketegangan.

“Sudah sudah (penertiban baliho) bersama TNI dan Polri, Alhamdulillah aman kondusif,” kata Rahmat, Minggu (22/11/20) lalu.

Rahmat menjelaskan saat proses penertiban, tak hanya baliho atau spanduk bergambar Habib Rizieq.

Akan tetapi semua yang melanggar atau tak ada izin juga dilakukan pencopotan.

“Semua spanduk, baliho yang liar tanpa ijin, tidak sesuai ketentuan yang terpasang di seluruh sudut dan jalan protokol di wilayah Kabupaten Bekasi, bakal ditertibkan,” tegasnya.

Satpol PP Kabupaten Bekasi bakal terus melakukan penyisiran ke sejumlah wilayah yang masih terpasang spanduk atau baliho yang melanggar.

Diharapkan masyarakat jangan melakukan pemasangan spanduk maupun baliho tidak sesuai ketentuan.

Jika hendak memasang baliho harus mengajukan izin terlebih dahulu serta akan dikenakan pajak.

“Apalagi di jalan protokol kan ya itu wajib izin, kita berharap wilayah Kabupaten Bekasi tertib, aman dan damai, tidak ada terpasang spanduk yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku,” paparnya. (PB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *