PlatBekasi.com – Dana insentif yang diberikan untuk tenaga medis (dokter spesialis, dokter umum, perawat, bidan) RSUD Kabupaten Bekasi oleh Kementrian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi ternyata tidak diterima secara utuh. Pihak RSUD menyangkal adanya potongan dana tersebut dan berdalih adanya tenaga medis yang tidak masuk dalam kuota penerima dana kesehatan tersebut.

Salah satu perawat di RSUD menyebutkan, dirinya menerima dana insentif sebesar Rp3 juta per bulan dari yang seharusnya menerima Rp7,5 juta. Menurutnya, setelah uang masuk ke rekening pribadinya, uang tersebut dikumpulkan dan dikembalikan kepada dirinya sebesar Rp 3 juta.

“Saya menerima Rp3 juta dari uang yang masuk ke rekening saya Rp7,5 juta. Kami sudah bertaruh nyawa dalam penanganan covid, tapi honor kami malah dipotong,” ungkapnya kecewa.

Ditambahkan, potongan sebesar Rp 4,5 juta tidak diketahui dipergunakan untuk apa. Potongan tersebut juga berlaku untuk tenaga medis lain seperti dokter spesialis, dokter umum dan bidan.

“Kalau kesepakatan bersama mungkin kami juga tidak masalah. Tapi potongan lebih besar dari apa yang kami terima,” keluhnya.

Direktur RSUD Kabupaten Bekasi dr Sumarti menjelaskan, RSUD memiliki 129 perawat dan hanya 77 perawat yang mendapatkan kuota dana kesehatan tersebut. Pihaknya secara aturan tidak bisa menambahkan kuota perawat karena sudah diatur melalui Permenkes.

“Kami tidak melakukan potongan apapun, jumlah perawat yang mendapatkan dana insentif tersebut hanya 77 dari 129 perawat yang kami miliki. Penerima dana insentif tersebut juga memiliki perhitungannya, berdasarkan jam kerja, jumlah pasien dan tempat tidur. Jadi, penerima dana insentif pun belum tentu menerima uang sebesar Rp 7,5 juta,” bantahnya.

Dijelaskan, perawat yang tidak menerima dana insentif memiliki kesepakatan tidak tertulis dengan perawat yang menerima dana insentif. Itu pun tidak melalui melalui manajemen RSUD. Namun RSUD sudah memberikan sosialisasi dan perhitungan, sehingga para tenaga medis tetap menerima dana tersebut sesuai dengan jumlah pasien, tempat tidur dan jam kerja.

“Manajemen tidak melakukan potongan. Tugas kami selesai setelah melakukan verifikasi tenaga medis yang menerima dana insentif tersebut. Kami memberikan perhitungan sesuai dengan petunjuk tekhnis Permenkes. Jika ada potongan, itu kesepakatan antar tenaga medis, tidak melalui manajemen,” ungkapnya.

Menurutnya, berbagi antara tenaga medis dilakukan secara sukarela dan tidak ada unsur paksaan. Kesepakatan itu dibuat dan diketahui oleh tenaga medis di RSUD Kabupaten Bekasi.

“Semua dikembalikan ke tenaga medis sesuai perhitungan yang sudah diketahui dan manajemen tidak mengkordinir. Mereka melakukan perhitungan sendiri dan kesepakatan antar tenaga medis,” tutup dr. Sumarti. (PB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *