PlatBekasi.com – Salah satu tokoh mahasiswa Bekasi, Puji Nugraha Ridwan dikenal dengan panggilan Japong berasal dari Universitas Bayangkara Jaya (UBJ) Bekasi angkat bicara terkait Sidang Paripurna Pengesahan Omnibus Law cluster Cipta Kerja yang terjadwal 8 Oktober 2020 hari ini.

Karena dianggapnya, DPR RI selama ini secara diam-diam dan gencar melakukan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja ditengah situasi pandemi covid-19 yang semakin buruk penanganannya, dan akan berakibat pada pemutusan hubungan  kerja (PHK) secara massal diberbagsi daerah di seluruh Indonesia. Sementara itu pihak korporasi besar terus mendapatkan berbagai suntikan stimulus dari Pemerintah dan DPR RI.

RUU Cipta Kerja isinya ternyata dibuat bukan untuk rakyat kecil, jadi harus dibasmi gerakan massa. Gerakan rakyat akan semakin besar, jika DPR masih keras kepala untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja Tersebut.

“Sebab hal ini menjadi ganjalan bagi rakyat indonesia. Apalagi dengan pembahasannya tersebut secara diam diam, kucing kucingan dengan rakyatnya sendiri,” kata Japong PlatBekasi.com, Kamis (08/10/20).

Keterbukaan informasi soal pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, selama ini sangat terbatas. Sementara itu fakta di lapangan ternyata penolakan yang datang dari berbagai pihak tidak didengar dan tidak diindahkan oleh DPR RI dan Pemerintah.

Keterbatasan informasi publik atas agenda pembahasan itu, tercermin dalam ketiba-tibaan dilangsungkannya Sidang Pengambilan Keputusan Tingkat 1, pada (03/10/20) lalu. Dalam sidang ini, fraksi-fraksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandagan umum dimana menghasilkan suara, 9 dari pandangan mini fraksi 7 diantaranya menyetujui Omnibus Law RUU Cipta Kerja sementara 2 lainnya yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang menyatakan menolak.

Sementara itu hadir 3 menteri sekaligus di Gedung Senayan, DPR RI di mana Meko Perekonomian, Airlangga Hartanto menyampaikan pendapatnya yang mengaku, mewakili pemerintah. Menunjukkan sudah tidak ada lagi keragu-raguan untuk tidak mengesahkan dan mengundangkannya dalam sidang pengambilan keputusan tingkat 2, paripurna.

Sikap Pemerintah dan DPR yang ngotot untuk meloloskan kontroversial tersebut, semakin membuktikan bahwa Pemerintah dan DPR, adalah penghamba kaum modal dan tidak peka terhadap penderitaan kaum buruh, petani, nelayan, masyarakat adat dan rakyat kecil.

“Dengan Omnibus Law, Pemerintah dan DPR dengan sengaja menumbalkan nasib mayoritas kaum rakyatnya sendiri (Rakyat Kecil Indonesia,Red) demi kepentingan oligarki dan kaum pemodal. Jangan sampai ini kecolongan!!,” ujar Japong dengan suara lantang.

Sejak awal Omnibus Law dicetuskan Pemerintah, setiap simpul rakyat dan aliansi-aliansi daerah telah menyatakan sikap tegas untuk menolak Omnibus Law secara keseluruhan, bukan hanya kluster Ketenagakerjaan.

Dalam pandangan dia, Omnibus law Cipta Kerja bukan hanya merugikan kaum buruh, namun juga merugikan kaum tani, masyarakat adat, pemuda, pelajar, mahasiswa, miskin kota, nelayan dan mayoritas rakyat kecil lainnya.

Alasan Pemerintah atas pembuatan Omnibus Law untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja jelas keliru besar. Sebab pendewaan pada investasi tidak serta merta mendorong penciptaan lapangan kerja.

“Ini menjadi hal yang lucu sekali, Jangan sampai rakyat kecolongan kembali jangan sampai tertindas kembali. Mari kita buat suara satu komando untuk menolak omlibuslaw tanggal 8 oktober 2020, kita buat gerakan besar sehingga DPR dan pemerintah membatalkannya!!!” tegas dia.

“Jangan sampai akan ada pertumpahan darah dengan rakyat indonesia sendiri. Akan menjadi gerakan besar dibeberapa hari ke depan yang akan menggruduk gedung DPR RI, beberapa daerah sudah berteriak untuk menolak Omnibus Law secara keseluruhan karena sangat merugikan rakyat kembali,” tutup dia. (PB)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *