PlatBekasi.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan sederet hal yang dianggap pihaknya sebagai cacat formil dalam pembuatan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker). Dugaan tersebut akan digugat ke MK melalui judicial review (JR).

Iqbal menjelaskan UU Ciptaker yang disahkan tidak memuat aspirasi buruh yang kata dia sudah disepakati sebelumnya. Hal itu dinilai sebagai cacat formil. Misalnya pesangon yang sebelumnya disepakati tetap 32 bulan upah ternyata menjadi hanya 25 kali upah.

“Kalau kita lihat di screenshot di keputusan, kok putusannya beda, misalnya pesangon dari 32 bulan upah jadi 25 bulan upah. Padahal tadinya 32 bulan upah disetujui tetap 32 bulan upah di (UU) Cipta Kerjanya. Kemudian UMK dijanjikan tetap ada, upah minimum kabupaten/kota. Ternyata dibikin bersyarat. Saya sudah baca ya yang (versi final) 812 halaman,” kata dia dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/10/20).

Bahkan perwakilan buruh yang ikut menjadi tim perumus pun pada akhirnya menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan. Menurut Iqbal hal itu membuktikan bahwa UU tersebut tidak menyerap aspirasi buruh.

“Itu artinya tidak ada yang menjadi harapan atau keinginan, usulan, saran dari serikat buruh yang mewakili teman-teman buruh dimasukkan di dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Tapi narasi yang dibangun pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan, Menko Perekonomian, narasi yang dibangun sudah memasukkan (aspirasi buruh),” jelasnya.

Contoh cacat formil lainnya terjadi di tim perumus yang diinisiasi oleh Wakil Ketua DPR. Awalnya 7 fraksi di tim perumus sepakat tidak memasukkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan sebagai pembahasan RUU Ciptaker, alias klaster ketenagakerjaan tidak dimasukkan ke omnibus law.

“Tapi apa daya, begitu masuk di Panja Baleg terjadi menurut kami pengingkaran, kami merasa dikhianati, diabaikan, DIM itu nggak dipakai, dan terjadilah yang sekarang muncul Undang-undang Cipta Kerja,” paparnya.

Iqbal juga menilai menjelang pengesahan UU Ciptaker di Paripurna ada indikasi cacat formil karena yang semula dijadwalkan 8 Oktober, dimajukan menjadi 5 Oktober.

“Keluar lah akhirnya 5 variasi jumlah halaman (UU Ciptaker), 905, 1.028, 1.052, 1.035, 812 (halaman). Dan bahkan ada beberapa analisa dari para ahli, ada pasal-pasal yang berubah kalimat-kalimat. Ini cacat formil benar. Maka selain uji materiil kami akan uji formil,” ujarnya.

Di saat pengajuan judicial review dan proses pembahasannya, Iqbal mengatakan juga akan dilakukan aksi di depan Gedung MK.

“Jadi judicial review sebagai langkah ketiga akan diiringi ketika mengantarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan aksi di seluruh Indonesia, aksi nasional dan aksi daerah. Kapan itu dilakukan aksinya? ya pada saat judicial review diserahkan. Kapan judicial review diserahkan? kalau sudah keluar nomor Undang-undang Cipta Kerjanya dan ditandatangani oleh Presiden,” tambahnya. (PB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *