PlatBekasi.com – Undang-undang Cipta Kerja memberikan ruang untuk kelompok Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMK-Kop) untuk berkembang terutama di tengah masa pandemi Covid-19. Melalui UU Ciptaker UMK-Kop justru berpotensi menjadi salah satu yang akan cepat pulih di masa pandemi saat ini.
“Dengan omnibus law, ada pasal-pasal yang memudahkan untuk berdiri atau melakukan usaha lebih mudah, UMKM lebih diuntungkan. Apalagi pengalaman krisis, justru yang bertahan adalah dari UMKM. Saya cukup optimistis UMKM bisa cepat pulih,” kata Department Head of Macroeconomic & Financial Market Research Bank Mandiri Dian Ayu Yusnita, .
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam mengatakan UU Ciptaker ini sifatnya lebih inklusif dan mampu menjangkau UMKM dibandingkan aturan sebelumnya, apalagi 90% pengusaha merupakan UMKM.
“UU (lama) kita hanya mengatur porsi kecil selama ini. Jadi Undang-Undang tidak inklusif, tapi eksklusif. Jadi tiap tahun makin tinggi treshold atau batasnya. Dalam hal Ketenagakerjaan, UU itu batas bawah, artinya kita ngga boleh lebih rendah dari itu, lebih tinggi boleh. Kalau threshold terlalu tinggi kasihan, sektor informal ngga bisa jadi formal sektor,” kata Bob belum lama ini.
Jika dibedah lebih jauh, dalam UU Ciptaker sendiri ada tujuh hal yang dapat menguntungkan UMK:
1. Izin tunggal untuk UMK dan kemudahan perizinan usaha
Pemberian nomor induk berusaha (NIB) diberikan secara elektronik. NIB berlaku untuk semua kegiatan usaha atau izin tunggal, yakni izin usaha, izin edar, dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Kemudian bagi UMK yang mengajukan perizinan berusaha tidak dikenakan biaya atau diberi keringanan biaya.
2. DAK untuk UMK dan perlindungan hukum
Pemerintah dapat menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengembangan dan pemberdayaan UMK. Dalam UU Ciptaker, UMK juga memiliki kesempatan dalam layanan bantuan dan perlindungan hukum UMK.
3. Pengelolaan Terpadu UMK
Pengelolaan dilakukan melalui sinergi pemerintah pusat, daerah, dan stakeholder. Pendampingan berupa dukungan manajemen, sumber daya manusia (SDM), anggaran dan sarana prasarana. Kemudian juga pemberian fasilitas seperti lokasi, sertifikasi, promosi, dan pemasaran.
4. Kemudahan insentif fiskal dan pembiayaan bagi UMK.
Artinya kedepannya administrasi perpajakan untuk UMK lebih sederhana, dan ada beberapa UMK tertentu yang diberikan insentif pajak penghasilan. UMK juga diberikan kemudahan administrasi perpajakan dalam pengajuan pembiayaan, serta UMK berorientasi ekspor juga mendapatkan insentif kepabeanan.
Selain itu pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan insentif dan kemudian bagi usaha menengah besar yang bermitra dengan UMK. Pemerintah pusat dan daerah juga menyediakan pembiayaan bagi UMK, begitu juga dengan BUMN, Usaha besar dan asing dapat menyediakan pembiayaan untuk UMK dalam bentuk penjaminan, pinjaman, hibah, dan lainnya.
5. Alokasi pengadaan barang dan jasa untuk UMK-Kop
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan minimal 40% produk ataupun jasa UMK-Koperasi hasil produksi dalam negeri, dalam pengadaan barang/jasanya. Kementerian UMK juga menyediakan tempat promosi atau pengembangan usaha pada infrastruktur publik
6. Kemudahan untuk koperasi
Bukan cuma UMK yang mendapatkan kemudahan mendapatkan perizinan melainkan juga koperasi, yang pembentukannya semakin sederhana. Untuk koperasi primer minimal anggota 9 orang, koperasi sekunder dibentuk paling sedikit oleh 3 koperasi. Selain itu rapat anggota dapat dilakukan secara online.
7. Koperasi berdasarkan prinsip syariah
Koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS ini akan bertugas memberikan nasihat, saran, serta mengawasi kegiatan koperasi agar sesuai prinsip syariah. Selain itu DPS mendapatkan pembinaan atau pengembangan kapasitas oleh pemerintah pusat dan Dewan Syariah Nasional MUI.