PlatBekasi.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan Kabupaten Bekasi masuk sebagai salah satu area dengan status zona merah Covid-19 di Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi dr Alamsyah mengatakan salah satu pemicunya adalah dominasi klaster industri yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Ada total 968 kasus dari 56 perusahaan dan menjadi klaster tertinggi di sini,” kata dr Alamsyah kepada PlatBekasi.com, Kamis (01/10/20).
Selain itu, pihaknya juga mengaku memiliki tantangan tersendiri dalam menurunkan status zona merah di wilayah ini. Terutama soal perilaku masyarakat yang belum sadar pentingnya mentaati protokol kesehatan.
“Kedisiplinan masyarakat masih rendah dalam mematuhi prokes (protokol kesehatan),” ujarnya.
Kendala lain yang ditemukan adalah aktivitas masyarakat dari dan keluar Kabupaten Bekasi. Seperti pekerja yang berdomisili di DKI atau Kota Bekasi maupun daerah lain, namun kesehariannya berada di Kabupaten Bekasi.
“Tantangan lain soal mobilitas warga luar masuk keluar Kabupaten Bekasi,” katanya.
Meski demikian, Pemkab Bekasi terus berupaya menekan penyebaran Covid-19 dengan menjalankan dua strategi utama yang diyakini cukup efektif.
“Ada dua hal utama yang kami lakukan yakni pengetatan mobilitas masyarakat lewat PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Mikro) dan operasi penegakan disiplin,” ujar dr Alamsyah.
Informasi saja, kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi sudah menembus total 2.780 dengan tambahan 183 orang per hari ini. Dari jumlah itu, 2.287 sembuh, 48 meninggal dunia, 104 dirawat di rumah sakit, dan 341 menjalani isolasi mandiri. (PB)