PlatBekasi.com – Polemik Partai Golkar terhadap mosi tidak percaya yang dilayangkan 15 Pimpinan Kecamatan (PK) terhadap kepemimpinan Eka Supria Atmaja selaku ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi berbuah manis dengan keluarnya rekomendasi dari Mahkamah Partai DPP Partai Golkar.
“Pengurus PK Kabupaten Bekasi mengucapkan terimakasih atas respon DPP Partai Golkar melalui Mahkamah Partai terkait surat kami yang mengenai surat edaran dengan No: SI-3/X/Golkar/2020 dan aturan AD/RT partai mengenai Musda serentak di seluruh Indonesia.” ujar salah satu perwakilan 15 PK, H. Jojo, Jumat (02/10/20)
Menurut dia, Tanggal 29 September 2020, keluar surat dari Mahkamah Partai dengan Nomor B.63/MP-GOLKAR/IX/2020 Tentang Pemberitahuan Untuk Dewan Piminan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat Prihal Merencanakan, Mempersiapkan dan Menyelenggarakan Musda X DPD Partai Golkar Bekasi Tahun 2020.
Terbitnya surat dari Mahkamah Partai, jelas nya merupakan sebuah keputusan final dari DPP Partai Golkar terhadap polemik yang terjadi di tubuh Partai Golkar Kabupaten Bekasi.
“Surat Mahkamah Partai dari DPP itu sudah final dan mengintruksikan Pengurus Jawa Barat agar segera menjadwalkan Musda di Kabupaten Bekasi,” ujar dia.
Dia mengajak semua kader Golkar Kabupaten Bekasi untuk kembali bersatu dan segera membuat Musda dalam waktu dekat.
“Siapa pun yang maju dalam Musda nanti silahkan saja dan kami berharap kader Golkar di Kabupaten Bekasi makin solid dan berjaya kembali,” pungkas dia (PB)