Plat Bekasi – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di Kota Bogor, Kota Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) diperpanjang hingga 31 Agustus 2020. Keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor : 443/Kep.441-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad, Selasa, mengatakan kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan tingkat kewaspadaan daerah.

“Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” kata Daud, Selasa (18/08/20).

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 27 Agustus 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

Sementara itu, Wakil Koordinator Sub Divisi Kebijakan dan Kajian Epidemiologi Gugus Tugas Jabar Bony Wiem Lestari mengatakan, peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kawasan Bodebek terus terjadi. Salah satu faktornya muncul klaster keluarga di kawasan tersebut.

Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam tujuh hari terakhir bertambah 666.

“Ada penambahan kasus yang cukup banyak. Jadi, angka reproduksi efektifnya (Rt) juga naik. Kemudian, ada banyak klaster perkantoran yang sebetulnya mereka berkantor di Jakarta, kemudian menularkan ke anggota keluarga yang tinggal serumah. Jadi klaster rumah tangga. Kemarin cukup banyak kasusnya,” ucap Bony.

Menurut Bony, munculnya transmisi rumah tangga (household transmission) terjadi juga di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat dan New Zealand. Pembatasan mobilitas masyarakat, kata dia, menjadi salah satu kunci untuk menekan potensi klaster keluarga.

Pelacakan kontak erat pun harus dilakukan secara masif. Bony mengatakan, isolasi maupun karantina mandiri wajib dilakukan kontak erat sebelum hasil swab test keluar.

“Kalau tidak cepat dilakukan tes, lacak dan isolasi, kontak erat dari kasus positif berpotensi menjadi sumber penularan karena melakukan kegiatan di luar rumah. Selama mobilitas orang tidak bisa dibatasi, penularan akan terus terjadi dan sulit untuk dicegah,” ucapnya.

Bony menyatakan masyarakat adalah garda terdepan melawan Covid-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan Covid-19.
Penerapan protokol kesehatan dengan ketat di perkantoran, menurut Bony, harus dilakukan.

Salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di perkantoran. Nantinya, Satgas Covid-19 memastikan karyawan yang masuk dalam keadaan sehat dan protokol kesehatan diterapkan dengan baik. (PB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *