BEKASI — Calon Kepala Desa Kalijaya, Anita Permatasari, resmi memperkenalkan Aziz Iswanto, S.E., S.H., M.H., sebagai kuasa hukumnya untuk mengawal jalannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Senin (10/7/2026). Penunjukan ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan bersih dan terhindar dari praktik kecurangan.

Aziz Iswanto mengonfirmasi bahwa dirinya bersama tim telah ditunjuk secara resmi oleh Anita Permatasari untuk menangani berbagai potensi pelanggaran, mulai dari masalah administrasi hingga penegakan hukum.

“Tentunya dalam kontestasi Pilkades kami berharap semua kondusif, aman, tertib, dan terkendali. Namun, jika ada hal-hal yang tidak diinginkan muncul, terutama terkait administrasi dan lainnya, itu menjadi tanggung jawab kami dan tim Bu Anita,” ujar Aziz.

Ia menuturkan, potensi kecurangan dalam kontestasi politik selalu ada. Oleh karena itu, tim hukum disiagakan untuk mencegah tindakan yang melanggar aturan pelaksanaan Pilkades.

“Kalau terkait masalah administrasi, kewenangannya ada di ranah perdata. Namun, jika ada tindakan lain seperti politik uang atau pelanggaran sejenis, bisa masuk ke ranah pidana. Tentu harus ada bukti otentik yang kuat sebagai legal standing untuk melakukan upaya hukum,” jelasnya.

Aziz juga menyoroti pentingnya netralitas panitia serta aparatur desa setempat. Ia menegaskan tidak akan segan menempuh jalur hukum apabila menemukan pihak-pihak tidak berkompeten atau oknum pegawai yang memaksakan kehendak tanpa kewenangan resmi.

“Pelaksanaan Pilkades jangan dinodai dengan hal-hal yang tidak baik atau ketidaknetralan aparat. Jika terjadi, kami akan kaji per kasus—sejauh mana keterlibatan oknum yang mengatasnamakan panitia tetapi tidak memiliki legal standing jelas. Mudah-mudahan hal seperti ini tidak terjadi agar tidak menjadi beban masalah di kemudian hari,” tegas Aziz.

Informasi yang didapatkan, indikasi tersebarnya video Anggota BPD Kalijaya yang aktif berkampanye untuk salah salah satu calon kades sudah masuk laporan kuasa hukum dan akan di tindak lanjuti ke Pengadilan Negeri Cikarang. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *