Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menunda pemilihan kepala desa atau Pilkades Serentak 2024 dengan berbagai pertimbangan.

“Pilkades Serentak 2024 untuk 154 desa kemungkinan besar ditunda karena alasan khusus,” kata Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, Selasa (31/5/2023).

Ia menjelaskan pertimbangan utama penundaan Pilkades Serentak 2024 karena ada agenda politik nasional, yakni tahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang juga digelar serentak.

Alasan berikutnya adalah aspek kemampuan keuangan daerah untuk menggelar kontestasi politik tingkat desa tersebut mengingat pembiayaan daerah di tahun ini sudah teralokasi untuk penyelenggara pemilu, termasuk persiapan lain menyangkut kesuksesan pelaksanaan agenda politik nasional itu.

“Jadi faktor tersebut yang membuat pilkades serentak kemungkinan ditunda, akan kita laporkan kepada pimpinan untuk membahas kepastian persoalan ini,” katanya.

Kepala Seksi Pemerintahan Desa pada DMPD Kabupaten Bekasi Dudi Iskandar mengungkapkan, skema penundaan Pilkades Serentak 2024 tidak berpengaruh terhadap periode kepemimpinan kepala desa yang berakhir tahun depan.

“Masa jabatan 154 kepala desa 2018-2024 tetap berakhir sesuai aturan yakni di Bulan September tahun 2024,” katanya.

Pemkab Bekasi akan menunjuk penjabat kepala desa dari aparatur sipil negara (ASN) hingga penetapan dan pelantikan kepala desa hasil Pilkades Serentak.

“Selama proses penjabat kepala desa, roda pemerintahan desa akan dipimpin oleh Plt (Pelaksana tugas), yakni Sekdes. Bisa seminggu atau dua minggu lamanya, sampai proses penerbitan SK Pj turun,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *