Sukatani – Rangkaian Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memasuki babak akhir. Sebanyak tujuh calon kepala desa terpilih ditetapkan berdasarkan hasil pleno rekapitulasi suara pada 21 September 2026.
Camat Sukatani, Agus Dahlan, mengajak seluruh calon kepala desa, tim pemenangan, dan masyarakat untuk menghormati hasil pemilihan serta menjaga persatuan setelah kontestasi demokrasi tingkat desa tersebut.
Agus menegaskan bahwa perbedaan pilihan politik merupakan bagian dari proses demokrasi. Namun, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan etika, sikap santun, dan kedewasaan dalam menyikapi hasil pemilihan.
“Mari kita hormati hasil putusan panitia. Jaga etika politik yang baik, santun, dan terus jaga persatuan. Jika ada keberatan soal hasil, silakan gunakan haknya sesuai regulasi yang ada,” ujar Agus Dahlan.
Berdasarkan data hasil pleno yang disampaikan Kecamatan Sukatani, berikut nama-nama calon kepala desa terpilih beserta perolehan suara masing-masing:
1. Desa Sukamulya: Desi Kurniati Malik, S.H. – 5.165 suara.
2. Desa Sukadarma: Fahmi Satori, S.H. – 2.356 suara.
3. Desa Sukamanah: Jajuli Sulaeman, S.AB. – 6.340 suara.
4. Desa Sukahurip: Jiad El Fahmi – 2.799 suara.
5. Desa Sukaasih: H. Sudirman – 1.991 suara.
6. Desa Sukarukun: Drs. H. Edi Nuraedi, H.S. – 4.269 suara.
7. Desa Banjarsari: Abdur Rohimudin – 4.201 suara.
Hasil tersebut mencakup tujuh desa di wilayah Kecamatan Sukatani yang melaksanakan Pilkades Serentak 2026.
Camat Sukatani Agus Dahlan mengimbau agar para calon yang belum memperoleh suara terbanyak beserta para pendukungnya dapat menerima hasil pemilihan dengan sikap dewasa.
Menurutnya, berakhirnya proses pemungutan suara harus menjadi momentum untuk kembali memperkuat kebersamaan masyarakat. Seluruh pihak diharapkan tidak membiarkan perbedaan pilihan selama Pilkades berkembang menjadi perselisihan berkepanjangan.
Agus juga mengingatkan pentingnya menjaga komunikasi yang baik antarmasyarakat serta menghindari tindakan yang berpotensi merugikan pihak lain.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, sehingga aktivitas pemerintahan dan pembangunan desa dapat berjalan dengan baik setelah pemilihan.
Terkait kemungkinan adanya keberatan terhadap hasil Pilkades, Agus mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menggunakan mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa setiap keberatan perlu disampaikan melalui jalur yang tepat, bukan melalui tindakan sepihak yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat menjaga proses demokrasi tetap berjalan dengan tertib sekaligus memberikan ruang bagi pihak-pihak yang memiliki keberatan terhadap hasil pemilihan.
Sesuai data rekapan dari 7 Desa di Kecamatan Sukatani, total partisipasi pemilih di tujuh desa tercatat sebanyak 61.426 pemilih.
Angka tersebut menjadi bagian dari laporan pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di Kecamatan Sukatani. Rincian jumlah pemilih dan tingkat partisipasi masing-masing desa dapat disampaikan lebih lanjut berdasarkan data administrasi resmi.
Agus Dahlan berharap kepala desa terpilih dapat menjalankan amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab serta mengedepankan kepentingan bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ia juga mengajak masyarakat untuk kembali bersatu dan berpartisipasi dalam pembangunan, tanpa membedakan pilihan politik selama Pilkades.
Dengan selesainya pleno di tujuh desa, seluruh elemen masyarakat di Kecamatan Sukatani diharapkan dapat menjaga kondusivitas wilayah dan mendukung kelanjutan pembangunan desa. (red)
