Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi memperkuat kolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya melalui integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah.

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi Pelayanan Pertanahan serta Perpajakan Daerah Kabupaten Bekasi, yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Muhamad Rahman, S.SiT., M.M., beserta jajaran. Dari Pemerintah Kabupaten Bekasi hadir Asda III Dr. Iis Sandra Yanti, Kepala Bapenda Drs. Iwan Ridwan, jajaran kepala bidang dan kepala seksi, serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Drs. Iwan Ridwan mengatakan, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya mendorong integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah.

Menurut Iwan, arahan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi di Bandung yang dihadiri kepala daerah serta perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pengintegrasian Nomor Induk Bidang (NIB) yang terdapat di Kantor Pertanahan dengan data pemerintah daerah, terutama Nomor Objek Pajak (NOP) yang berkaitan dengan tanah serta Zona Nilai Tanah (ZNT) dalam pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut arahan dari KPK. Waktu itu kami diundang rapat koordinasi di Bandung yang dihadiri kepala-kepala daerah dan dari Kementerian ATR/BPN. Salah satunya terkait pengintegrasian Nomor Induk Bidang yang ada di Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah, terutama dengan Nomor Objek Pajak dan Zona Nilai Tanah,” ujar Iwan kepada Koran Megapolitan, Rabu (16/9/2026).

Setelah arahan tersebut, kata Iwan, proses koordinasi dilakukan secara bertahap melalui sejumlah pertemuan, baik secara langsung maupun daring. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah juga akan menggunakan aplikasi yang terintegrasi dengan sistem yang dikembangkan bersama Pemerintah Kota Tangerang sebagai induk aplikasi.

Iwan menyampaikan, proses tersebut berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Berkat koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi di bawah kepemimpinan Muhamad Rahman, pelaksanaan kerja sama dapat dipercepat hingga akhirnya terlaksana.

“Kami berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan di bawah pimpinan Kepala Kantor Pertanahan Muhamad Rahman sehingga kerja sama ini bisa dipercepat dan terlaksana,” katanya.

Menurut Iwan, integrasi data tersebut diharapkan dapat membantu Bapenda melakukan pembaruan dan validasi data perpajakan, khususnya untuk memastikan kesesuaian antara NOP dengan NIB.

Ia menjelaskan, data NOP yang selama ini digunakan merupakan data yang diwariskan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Karena itu, masih dimungkinkan terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian antara data NOP dan NIB.

Dengan adanya integrasi, data tersebut diharapkan dapat diperbaiki dan menjadi lebih valid sehingga memberikan kepastian bagi masyarakat, baik terkait kepemilikan tanah maupun kewajiban perpajakannya.

“Kami menyadari data NOP ini merupakan warisan dari KPP Pratama. Tentu bisa saja ada ketidaksesuaian antara NIB dan NOP. Dengan adanya integrasi ini, diharapkan ada perbaikan sehingga menjadi satu data yang valid dan memberikan kepastian bagi masyarakat terhadap kepemilikan maupun kewajiban perpajakannya,” jelas Iwan.

Selain mendukung validasi data, integrasi tersebut juga diharapkan memberikan manfaat dalam pengelolaan BPHTB. Data ZNT dari Kantor Pertanahan dapat menjadi salah satu acuan bagi Bapenda dalam menentukan nilai tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Iwan menilai, keberadaan data tersebut penting agar penetapan nilai dalam proses perpajakan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada akhirnya, pemanfaatan data yang lebih akurat diharapkan turut mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.

“ZNT dalam hal BPHTB dapat memberikan panduan bagi Bapenda sebagai sandaran aturan. Di Kantor Pertanahan sudah ada sumber yang menyatakan nilai-nilainya, sehingga kami dari Bapenda tidak sembarangan menentukan. Manfaat lainnya tentu pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Iwan berharap kerja sama tersebut dapat terus dikembangkan, termasuk dalam penerapan aplikasi integrasi data. Menurutnya, diperlukan proses pembelajaran dan penyempurnaan agar sistem yang digunakan dapat berjalan secara optimal.

“Mudah-mudahan dengan kerja sama ini bisa meningkatkan lagi. Tentu ke depan dalam penggunaan aplikasi harus ada pembelajaran terlebih dahulu. Kalau masih ada kekurangan, akan kami tambahkan dan sempurnakan sampai ada kesepahaman,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Muhamad Rahman, S.SiT., M.M., mengatakan kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut hasil koordinasi dengan KPK di Bandung.

Rahman menyebut KPK berperan sebagai fasilitator dalam mendorong percepatan integrasi data antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan.

“Memang sudah jelas tindak lanjut dari KPK pada acara di Bandung. Ini memang sudah diniatkan oleh pemerintah daerah dan KPK memberikan fasilitasi. Akhirnya kita bisa mempercepat kerja sama integrasi data dengan Badan Pendapatan Daerah,” kata Rahman.

Ia menjelaskan, salah satu fokus integrasi adalah menyelaraskan data NOP dengan NIB. Dari proses tersebut, ditemukan bahwa jumlah data NOP masih lebih sedikit dibandingkan data NIB sehingga diperlukan pembaruan dan penyelarasan data.

“Ini integrasi antara NOP dan NIB. Data NOP ternyata lebih sedikit dibandingkan NIB dan belum semuanya diperbarui. Ke depan perlu integrasi supaya ada kesamaan dan data yang kita SPPT-kan juga valid,” jelasnya.

Selain NIB dan NOP, Rahman menyoroti pemanfaatan ZNT sebagai salah satu instrumen pendukung dalam pengelolaan nilai tanah. Menurutnya, Kantor Pertanahan telah menggunakan ZNT dalam sejumlah layanan, termasuk berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ia berharap pemanfaatan data ZNT juga dapat mendukung pengelolaan perpajakan daerah, khususnya dalam memberikan gambaran nilai pasar tanah sebagai salah satu acuan yang diperlukan.

“Di kantor kami, BPN Cikarang, ZNT sudah digunakan dalam rangka PNBP. Di Bapenda juga seharusnya bisa menggunakan ZNT untuk melihat nilai pasar,” ujarnya.

Rahman berharap setelah penandatanganan kerja sama tersebut, integrasi data dapat segera diterapkan dan memberikan manfaat bagi pemerintah maupun masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Kami berharap setelah ini bisa segera diterapkan dan dilaksanakan sehingga ke depan dapat berguna bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi dan masyarakat Kabupaten Bekasi,” katanya.

Ia juga mengapresiasi semangat Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam membangun kolaborasi dan berharap sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan dapat terus diperkuat.

“Semangat dari pemerintah daerah luar biasa dan tentu bisa terus berkolaborasi,” tutup Rahman. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *