Sukatani — Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan (LPPP) FISIP Universitas Muhammadiyah Indonesia (UMI) resmi menetapkan hasil penggabungan nilai seleksi Bakal Calon Kepala Desa (Cakades) Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, dalam rangka Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi Tahun 2026.

Hasil seleksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 013/LPPP.T/K/IX/2026 tertanggal 8 September 2026.

Berdasarkan hasil penggabungan nilai Tim Seleksi Independen, Hadi Ru’yat Soleh, S.HI. memperoleh nilai tertinggi dengan total 226,59. Posisi kedua ditempati Syehk Suja’i, S.E. dengan nilai 225,96, disusul Fahmi Satori, S.H. dengan nilai 214,71.

Tim Seleksi Independen melakukan penilaian melalui tiga komponen, yakni administrasi dengan bobot 30 persen, tes tertulis 50 persen, dan wawancara 20 persen.

Berikut hasil lengkap penggabungan nilai enam Bakal Calon Kepala Desa Sukadarma:

1. Hadi Ru’yat Soleh, S.HI. — 226,59
2. Syehk Suja’i, S.E. — 225,96
3. Fahmi Satori, S.H. — 214,71
4. Karta Wijaya — 203,82
5. Anwar — 203,43
6. Mahmudin — 199,38

Panitia Segera Gelar Rapat Pleno

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Sukadarma, Ikbal Hofifi Bairuroh, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima hasil seleksi dari Tim Seleksi Independen LPPP UMI pada Selasa, 8 September 2026.

Menurutnya, hasil tersebut selanjutnya akan menjadi dasar bagi panitia untuk melanjutkan tahapan penetapan calon sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.

“Alhamdulillah hasil seleksi dari Tim Independen UMI sudah kami terima pada 8 September 2026. Selanjutnya kami akan segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan bakal Calon Kepala Desa menjadi calon Kepala Desa sesuai ketentuan beelaku,” ujar Ikbal saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan, hasil seleksi dari Tim Independen merupakan bagian dari proses tahapan seleksi, sementara penetapan Calon Kepala Desa dilakukan oleh Panitia Pemilihan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Ikbal juga mengimbau seluruh masyarakat Desa Sukadarma untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum memiliki kejelasan.

“Kami minta masyarakat tetap menjaga kondusivitas. Tahapan masih berjalan. Semua proses dilakukan sesuai mekanisme. Panitia akan menetapkan calon berdasarkan hasil seleksi dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Berbasis Seleksi Independen

Proses seleksi Bakal Calon Kepala Desa Sukadarma merupakan bagian dari mekanisme seleksi bagi desa yang memiliki jumlah bakal calon melebihi ketentuan maksimal.

Seleksi dilaksanakan berdasarkan kerja sama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi dengan LPPP FISIP Universitas Muhammadiyah Indonesia melalui MoU Nomor 400.10.2.2/2870-DPMD/2026.

Tim Seleksi Independen sendiri terdiri dari 10 orang tim seleksi dan 3 orang asisten yang melakukan proses penilaian dan penggabungan nilai berdasarkan komponen yang telah ditetapkan.

Dengan diterimanya hasil seleksi tersebut, tahapan Pilkades Sukadarma kini memasuki fase penting, yakni rapat pleno dan penetapan Bakal Calon Kepala Desa jadi Calon Tetap oleh Panitia Pemilihan.

Setelah rapat pleno menetapkan 5 calon Cakades Sukadarma panitia selanjutnya mengelar acara pengundian nomor urut calon pada Rabu tanggal 9 September 2026. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *