Sukatani – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, 20 September 2026, berbuntut keberatan. Calon Kepala Desa Nomor Urut 2, Wahyudi, melayangkan surat keberatan resmi kepada Plt. Bupati Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Wahyudi mempersoalkan proses pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT). Keberatan diajukan menyusul selisih tipis perolehan suara, di mana Calon Nomor Urut 1 Jajuli Sulaeman Abdas atau dikenal publik Goler meraih 6.340 suara, sementara Wahyudi meraih 6.094 suara, selisih 246 suara.
Persoalkan Coklit: “Seperti Salat Tanpa Wudhu”
Dalam dokumen keberatannya, Wahyudi menyoroti proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih sebelum DPT ditetapkan.
“Yang menjadi persoalan pertama adalah proses coklit. Berdasarkan fakta dan bukti yang kami kumpulkan, kami mempertanyakan apakah coklit benar-benar dilaksanakan secara faktual sebelum DPT ditetapkan,” kata Wahyudi, Jumat (25/9).
“Kalau saya boleh menggunakan analogi sederhana, ibarat orang mau salat tetapi tidak wudhu. Wudhu adalah proses yang dilakukan sebelum salat. Dalam pemutakhiran data pemilih, coklit juga merupakan proses untuk memastikan data pemilih secara faktual sebelum DPT ditetapkan,” ujarnya.
DPT Berubah 4 Kali: 16.898 → 17.184 → 17.802 → 17.006
Wahyudi mencatat, DPT ditetapkan 14 September 2026 sebanyak 16.898 pemilih. Sehari kemudian muncul penambahan 286 pemilih menjadi 17.184 yang disebut berkaitan dengan data yang hilang dari perangkat lunak komputer. Angka tersebut berubah lagi menjadi 17.802, lalu pada 18 September 2026 melalui Berita Acara Validasi menjadi 17.006 pemilih.
Selain itu, jika jumlah pemilih dalam BA Pemungutan TPS 1 sampai TPS 31 dijumlahkan, hasilnya menjadi 17.226, selisih 220 dari DPT baku 17.006.
Sorotan tajam tertuju pada TPS 18. DPT awal 648 pemilih (328 L, 320 P), namun di BA Pemungutan 20 September tercatat 819 pemilih, selisih 171 pemilih.
“171 orang ini bukan angka kecil. Kami meminta pemerintah memeriksa satu per satu. Siapa namanya, alamatnya, kapan masuk dalam daftar, bagaimana proses verifikasinya,” kata Wahyudi.
Ia juga mencatat adanya 26 pemilih yang tercantum dalam DPT tetapi tidak menerima undangan memilih, serta dua pemilih di TPS 24 yang memiliki undangan tetapi gagal nyoblos karena ketidaksesuaian nomor dengan DPT.
Panitia Pilkades: Hormati Hak Wahyudi, Kami Siap Buktikan dengan Data
Ketua Panitia Pilkades Sukamanah, Hadi Santoso, menanggapi keberatan tersebut.
“Pada prinsipnya kami menghormati keputusan dan sikap Wahyudi yang dimana dia punya hak untuk hal tersebut,” ujar Hadi.
Hadi menegaskan Pilkades Sukamanah telah selesai dan semua tahapan telah ditempuh.
“Pada prinsipnya Pilkades Sukamanah sudah ditentukan hasilnya suara terbanyak diperoleh nomor 1 Jajuli Sulaeman Abdas atau dikenal publik Goler,” ucapnya.
Menurutnya, seluruh Berita Acara telah ditandatangani semua pihak termasuk saksi masing-masing calon.
“Semua tahapan sudah ditempuh dan dilaksanakan oleh panitia dan semua berita acara ditandatangani oleh semua pihak termasuk saksi calon masing-masing,” katanya.
“Kalau ada keberatan silahkan tempuh sesuai jalur hukum dan mekanisme yang sudah ada, kami pun siap membuktikan dengan data-data yang kami miliki dari proses awal hingga akhir setelah pencoblosan,” ungkap Hadi Santoso.
Camat Sukatani: Silakan Tempuh Mekanisme
Senada, Camat Sukatani Agus Dahlan mempersilakan calon menempuh jalur hukum.
“Ya sah-sah aja silakan kalau mau melakukan gugatan hal itu sudah diatur dalam mekanisme dan undang-undang Desa,” ucap Agus Dahlan.
(red)
