PLATBEKASI – CIKARANG PUSAT – Setelah melalui serangkaian evaluasi mendalam, Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan untuk menetapkan status Transisi Darurat ke Pemulihan selama 14 hari, mulai 19 Maret hingga 1 April 2025. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya Kabupaten Bekasi berada dalam status Tanggap Darurat Bencana. Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan pemulihan optimal pasca-bencana yang melibatkan banjir, longsor, curah hujan ekstrem, abrasi, angin kencang, dan puting beliung yang melanda sejumlah wilayah.

Penetapan status baru ini diumumkan langsung oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam Rapat Evaluasi Tanggap Darurat Bencana yang dilaksanakan di Posko Tanggap Darurat BPBD Kabupaten Bekasi, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Selasa (18/3/2025). Rapat tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi, Kepala BPBD Muchlis, serta para kepala perangkat daerah terkait.

Bupati Ade Kuswara Kunang menjelaskan bahwa perubahan status ini dilaksanakan setelah evaluasi menyeluruh, yang menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah Kabupaten Bekasi sudah pulih dari dampak banjir, kecuali satu desa, yaitu Huripjaya di Kecamatan Babelan.

“Evaluasi menunjukkan banjir sudah surut di sebagian besar wilayah, namun kami tetap fokus pada pemulihan untuk seluruh masyarakat yang terdampak,” ungkap Bupati Ade.

Sebagai bagian dari pemulihan jangka panjang, Pemkab Bekasi akan melaksanakan sejumlah langkah strategis. Di antaranya adalah normalisasi sungai dan kali untuk mengurangi risiko banjir di masa depan. Selain itu, Pemkab juga akan menerbitkan surat edaran ke tingkat desa yang berisi instruksi untuk sosialisasi penertiban bangunan liar dan pemeliharaan lingkungan yang lebih baik.

“Kami juga akan meningkatkan kesadaran di tingkat kecamatan dan desa tentang pentingnya menjaga lingkungan secara berkelanjutan,” tambahnya.

Di sisi lain, Pemkab Bekasi berkomitmen untuk melanjutkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak. Hal ini termasuk pemeriksaan kesehatan dan distribusi logistik untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga yang terkena dampak bencana.

Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi juga menyampaikan bahwa masa transisi ini masih akan fokus pada pemulihan berbagai sektor, terutama perbaikan infrastruktur yang rusak akibat bencana. Dalam hal ini, anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp30 miliar telah dialokasikan, dengan sekitar Rp10 miliar telah digunakan untuk penanganan bencana selama status Tanggap Darurat.

“Penggunaan anggaran ini diawasi secara ketat agar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelas Dedy.

Lebih lanjut, Dedy menyatakan bahwa masa transisi darurat ini bisa diperpanjang setiap 14 hari, bergantung pada perkembangan situasi di lapangan dan kebutuhan pemulihan yang lebih lanjut.

Dengan ditetapkannya status Transisi Darurat ke Pemulihan, Pemkab Bekasi menunjukkan komitmen kuat untuk menangani dampak bencana secara menyeluruh. Selain memastikan bantuan bagi masyarakat terdampak, pemerintah juga menyiapkan langkah-langkah preventif untuk mengurangi risiko bencana di masa depan. Langkah-langkah tersebut mencakup normalisasi sungai, penertiban bangunan liar, serta penguatan koordinasi dengan perangkat daerah hingga tingkat desa. Pemantauan terus dilakukan, dan jika diperlukan, masa transisi ini dapat diperpanjang untuk memastikan pemulihan yang lebih optimal dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *