PLATBEKASI – CIKARANG UTARA – Satreskrim Polres Metro Bekasi menetapkan pasutri berinisial AA dan HNH yang berprofesi sebagai Kepala sekolah dan bendahara sekolah Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Attsurayya Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi sebagai tersangka.
Kedua tersangka ini merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga telah menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Metro Bekasi, KBP Mustofa, mengatakan dana BOS yang diselewengkan itu dari tahun 2019 hingga 2022.
“Selama rentang waktu itu, total dana BOS yang disalahgunakan ini sebesar Rp 651,73 juta,” ungkap Mustofa, Rabu (19/03/2025).
Dipaparkan Mustofa, kasus ini mencuat bermula adanya laporan dari pihak Yayasan Daarun Nadwah Cikarang terkait hasil audit. Hasilnya ditemukan sejumlah transaksi mencurigakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh bendahara sekolah yakni HNH.
“Modusnya, berawal pada 13 Maret 2023 tersangka HNH sebagai bendahara membuat catatan pembukuan fiktif, HNH masih melakukan penerimaan SPP, uang buku, uang kegiatan dan uang rekreasi serta uang pangkal kepada siswa baru tahun ajaran 2023/2024, hingga saat ini tidak ada laporan keuangan yang jelas kepada Yayasan Daarun Nadwah,” tutur Mustofa.
Dari data fiktif hingga kegiatan fiktif. Kemudian Yayasan Daarun Nadwah menemukan dugaan penggelapan uang sekitar Rp 651,73 juta dengan cara melakukan mark up uang mulai dari sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), anggaran belanja sekolah hingga membuat laporan fiktif selama pasutri tersebut sebagai kepala sekolah dan bendahara.
“Diketahui adanya laporan fiktif terkait pembayaran Wi-Fi, pembayaran listrik serta pembelanjaan lainnya yang mencapai Rp 651,73 juta. Tersangka juga diduga melakukan penyalahgunaan dana operasional sekolah (BOS) dari tahun 2014 hingga 2022,” terangnya.
Akibat perbuatannya, keduanya di jerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun. Untuk dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pasutri tersebut, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Cikarang. (Ww)