PLATBEKASI – BABELAN – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, melakukan inspeksi langsung ke lokasi tumpukan sampah sepanjang 200 meter di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang berada di bantaran Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut) di Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, pada Minggu (17/11/2024).

Dedy Supriyadi menyatakan bahwa ia telah memberikan instruksi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi untuk memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penumpukan sampah di lokasi tersebut.

“Kami sedang mengumpulkan informasi dari UPTD persampahan, pihak kecamatan, desa, serta masyarakat setempat. Setelah itu, pihak-pihak yang terlibat akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Dedy.

Lebih lanjut, Dedy menyampaikan bahwa Pemkab Bekasi, melalui DLH, akan segera mengangkut sampah yang menumpuk di bantaran Kali CBL dan memindahkannya ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) yang terkelola dengan baik, salah satunya adalah TPST Kertamukti di Cibitung.

“Dengan kondisi TPA Burangkeng yang saat ini sedang dalam penataan dan sudah overload, kami akan mencari alternatif tempat pembuangan lainnya, dan TPST Kertamukti menjadi salah satu opsi,” jelas Dedy.

Pj Bupati Bekasi ini juga mengungkapkan komitmen Pemkab Bekasi untuk mengatasi permasalahan sampah secara menyeluruh dengan alokasi anggaran sekitar Rp 40 miliar untuk perluasan TPA Burangkeng. Ke depan, Pemkab Bekasi juga berencana untuk menghentikan sistem open dumping dan beralih ke pengolahan sampah berbasis teknologi.

“Kami berencana untuk memperkenalkan sistem pengolahan sampah yang lebih ramah lingkungan, sehingga masalah sampah di Kabupaten Bekasi bisa ditangani secara lebih efektif,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dedy juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, khususnya ke TPS ilegal yang tidak terdata oleh Dinas Lingkungan Hidup.

“Kesadaran masyarakat sangat penting. Kebersihan lingkungan harus dimulai dari tingkat rumah tangga, RT, RW, hingga desa. Kami mendorong agar masyarakat memanfaatkan TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reusable, Reusable, dan Reduce) untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA,” pungkas Dedy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *