CIKARANG PUSAT-Tahun 2025 Potensi Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi dari sektor pajak kendaraan bermotor bisa bertambah 66 Persen, dari sebelumnya hanya mendapatkan 30 persen pembagian hasil pajak dengan Pemprov Jawa Barat.

“Nanti Kita Kabupaten Bekasi akan dapatkan Potensi PAD dari Sektor Pajak Kendaraan Bermotor hingga 66 persen dan Pemprov Jabar mendapatkan 34 persen,”ucap Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Sutia Resmulyawan, Rabu Malam (31/05/2023).

Jadi estimasi Potensi PAD dari keseluruhan dari sektor pajak dan retribusi kemungkinan bisa naik secara siginifikan dari PAD sekarang ini masih kisaran 2,7 Trilyunan.

“Terlebih sekarang DPRD sedang menggodok Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah hingga nanti di sahkan jadi Perda, maka kita sangat optimis Kabupaten Bekasi bisa menggali Potensi PAD lebih maksimal lagi dan target potensi PAD bisa terus bertambah lagi,”jelasnya .

Sebenarnya Perda ini adalah penyederhanaan dan penggabungan dari aturan sebelumnya Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi, sehingga turunannya ada Perda, dan Perda nanti yang akan disahkan dari pengajuan Raperda sekarang ini berdasarkan aturan turunan dari undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Sebenarnya tidak ada yang berkurang dari potensi pajak dari amanat undang undang tersebut, hanya penyederhanaan saja dari sektor retribusinya.tapi tidak menghilangkan potensinya,lebih kepada pelayanan nantinya,”kata Sutia.

Bahkan potensi retribusi di Kabupaten Bekasi ini masih banyak untuk bisa digali lagi untuk menambah PAD seperti di sektor retribusi parkir dan sampah serta retribusi lainya.

“Kabupaten Bekasi ini setiap tahun selalu menjadi juara nasional dalam peningkatan PAD, terlebih nanti ditahun 2025 target PAD kita akan mendapatkan lonjakan yang siginifikan dengan menambah pajak dari kendaraan bermotor hingga 66 persen buat Kabupaten Bekasi dari Provinsi,”ujarnya.

Masih menurut Sutia, penjabaran aturan tersebut dituangkan dalam raperda untuk dijadikan perda nantinya menjadi Pajak daerah terdiri dari PBB,BPHTB, PBJT meliputi gabungan (makanan/minuman,tenaga listrik,jasa perhotelan,jasa parkir dan jasa kesenian serta hiburan).
Pajak Reklame,Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak MBLB,Opsen PKB,Opsen BBNKB.

“Retribusi Daerah terdiri dari Retribusi Jasa Umum meliputi pelayanan kesehatan,pelayanan kebersihan,pelayanan parkir ditepi jalan umum,pelayanan pasar,”ungkapnya.

Dan Retribusi Jasa Usaha meliputi pelayanan rumah pemotongan hewan ternak, penyediaan tempat pelelangan ikan,ternak,hasil bumi,dan hasil hutan termasuk fasilitas lainya dalam lingkungan tempat pelelangan, kemudian penyediaan tempat khusus parkir diluar badan jalan, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah Kabupaten Bekasi,pelayanan tempat rekreasi ,pariwisata dan olahraga serta pemanfaatan aset daerah yang tidak menggangu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah atau otimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

“Retribusi jasa tertentu meliputi perijinan tertentu, persetujuan tenaga kerja asing,”katanya.

Yang paling penting menurut Sutia, justru Perda ini nanti akan mengatur untuk kepentingan dalam rangka mendukung perekonomian masyarakat Kabupaten Bekasi yang meliputi untuk memberikan pembebasan pajak PBJT tenaga listrik untuk rumah tangga dengan daya listrik terpasang 450 Volt amper (VA). Juga bisa memberikan pembebasan pajak PBJT tenaga listrik bagi perusahaan yang mempunyai pembangkit listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas terpasang 500 Kw dan juga bisa mendukung UMKM bagi pelaku usaha restoran yang mempunyai omset dibawah 15 juta perbulan tidak dikenakan pajak daerah .

Dan mendukung kemudahan berusaha di daerah untuk jenis retribusi diantaranya, pelayanan retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR), pelayanan retribusi tera ulang, retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi,retribusi izin trayek,pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran dan pelayanan pemakaman sehingga hal tersebut tidak boleh lagi ada pungutan retribusi namun pelayanan tetap dilakukan seperti biasa.

“Dalam rumusan raperda tersebut pada prinsipnya mendukung kemudahan berinvestasi di daerah, sehingga pemerintah daerah dapat memberikan keringanan dan pengurangan pajak daerah bagi pelaku usaha yang mendukung program program pemerintah daerah yang mekanismenya diatur terlebih lanjut dengan peraturan bupati berdasarkan peraturan perundangan undangan yang berlaku,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *