KABUPATEN BEKASI–Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mendukung Pemkab Bekasi agar segera membentuk Dewan Kebudayaan, karena keberadaan Dewan Kebudayaan adalah sebagai kepanjangan tangan pemerintah di daerah. Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi II H. Danto, Kamis (29/9/2022).

“Sampai sekarang Dewan Kebudayaan pembentukannya belum terlaksana, tapi perwakilan dan pokok pikirkan dari budayawan dan para seniman sepengetahuan saya sudah,” kata H. Danto.

H. Danto menambahkan sesuai amanat UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya tiap daerah akan dibentuk Dewan Kebudayaan.

“Dewan Kebudayaan merupakan amanah dari pada UU nomor 5 tahun 2017 tentang perkembangan budaya, nah ini saya harap Kabupaten Bekasi juga sudah seharusnya tidak ketinggalan oleh daerah lain, karena menyangkut untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keragaman budaya khususnya di Kabupaten Bekasi,” kata dia.

Danto berharap, rencana pembentukan Dewan Kebudayaan sebagi wadah para budayawan dan seniman yang ada di Kabupaten Bekasi, jangan sampai pembentukan dibawa dalam kepentingan politik semata.

“Dalam pembentukan juga saya harap ada keterwakilan dan tepat secara objektif, ini kan budaya jangan di bawa ke kepentingan politik,” tegas Danto, yang juga Politisi dari Partai Gerindra Kabupaten Bekasi.

Danto yang juga tergabung dalam Persatuan Pedalangan Indonesia (PEPADI) Kabupaten Bekasi mengatakan, untuk Dewan Kebudayaan sudah terbentuk di daerah lain termasuk Karawang.

“Setau saya di Karawang sudah, Kabupaten Bekasi harus segera karena disana akan menjadi keselarasan semua yang menyakut budaya,” terang dia.

Secara perjalanan rencana pembentukan Dewan Kebudayaan Kabupaten Bekasi yang dirinya ketahui sudah melakukan rapat dari para pelaku budayawan dan seniman, secara penyusunan kerangkanya sudah terbentuk.

“Jadi saya ingin kalau nanti terbentuk Dewan Kebudayaan kalau bisa di ketuai dari ASN, minimal eselon II baik itu Sekda atau lainnya. Namun nanti di kembalikan lagi ke forum karena Dewan Kebudayaan ini salah satu wadah yang membawahi para Pelaku Budaya dan Seniman sesuai amanatnya yang sudah diatur oleh UU,” tandasnya. (Plat-B)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *