PLATBEKASI.COM – Praktisi Hukum Senior Dr Salahudin Gaffar menyampaikan pandangannya terhadap polemik potongan bonus dengan dalih dana kontribusi yang diterima atlet paralympic. Salahudin menilai, NPC Kabupaten Bekasi yang sudah menerima dana hibah, tidak perlu lagi melakukan potongan apapun dalihnya. Potongan 30 persen dari bonus atlet tidak masuk dalam logika hukum.
“Walaupun di AD/ART diatur adanya dana kontribusi, tapi organisasi sudah menerima dana hibah maka akan terjadi over budjet. Operasional dan kebutuhan organisasi sudah dicover oleh dana hibah, jadi tidak perlu lagi ada potongan. Entry pointnya harus dilakukan audit prosedur, agar jelas seluruh penggunaan anggaran masuk dan keluar NPC,” terangnya.
Menurutnya, saat ini yang paling tidak masuk akal adalah masuknya dana kontribusi ke rekening pribadi. Itu merupakan pelanggaran berat. Secara logika hukum itu merupakan kesalahan. Diperlukan adanya surat kuasa khusus adanya penarikan dana kontribusi yang masuk ke rekening pribadi.
Jika dana kontribusi masuk ke rekening pribadi dan dimasukkan kembali ke rekening organisasi, tambah Salahudin apakah jumlah besaran dananya sama?
“Kalau menurut saya harus dikembalikan dana kontribusi atau hal ini akan menjadi persoalan hukum. Disudahi saja persoalan ini dengan mengembalikan dana kontribusi dan evaluasi kembali AD/ART organisasinya,” tutup CEO Firma Hukum Dr. Salahudin Gaffar SH & Associates ini.
Sebelumnya, National Paralympic Committe (NPC) Kabupaten Bekasi diduga melanggar hak disabilitas yang tertuang pada UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Terkait adanya potongan dengan dalih dana kontribusi bagi para atlet peraih medali yang mendapatkan bonus, NPC meminta 30 persen dari bonus atlet.
Pada pasal 144 bab 11 UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, setiap orang yang melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan Penyandang Disabilitas tanpa mendapat penetapan dari pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Sementara NPC hanya menggunakan AD/ART untuk menarik kembali bonus atlet sebesar 30 persen dan itu bertentangan dengan aturan diatasnya. (Plat-B)