PLATBEKASI, CIKARANG – Samsat Kabupaten Bekasi (Badan Pendapatan Provinsi Jawa Barat) mengaku dengan adanya Program Triple Untung Plus 2021 mendapatkan peningkatan penerimaan pendapatan selama tahun 2021. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Samsat Kabupaten Bekasi Cecep Mulyana, Selasa (11/01/2022) diruangannya.

“Alhamdulillah selama Program Triple Untung Plus di tahun 2021 kemarin, memberikan peningkatan terhadap penerimaan pendapatan khusus di Samsat Kabupaten Bekasi dan umumnya Bapenda Provinsi Jawa Barat, “ kata Cecep, dikutip dari laman Fakta-Bekasi.com dengan judul Triple Untung Tingkatkan Pendapatan Samsat Kabupaten Bekasi di Tahun 2021

Program Triple Untung Plus memiliki dua prinsip, menurutnya yang pertama diberikan kemudahan terhadap wajib pajak yang kurang taat pajak dengan adanya beberapa yang dibebaskan, satu diantaranya bebas denda, bukan hanya itu bagi yang wajib pajak yang taat pajak diberikan Diskon PKB yang membayar pajaknya sebelum jatuh tempo dan undian yang berhadiah kendaraan roda dua dan tabungan BJB.

”Sebenarnya program ini sudah beberapa tahun dilaksanakan dengan tujuan agar masyarakat menaati dalam membayar pajak, bukan hanya itu bagi yang taat pajak juga mendapatkan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) antara 2 sampai 10 persen, misalkan wajib pajak yang membayar PKB 30 hari sebelum masa jatuh tempo, wajib pajak mendaptkan 2 persen dari PKB plusnya lagi ada hadiah sepeda motor dan tabungan dari bank BJB yang sudah diundi dan dibagikan setelah program berakhir,” jelasnya.

Kendati demikian Cecep Mulyana mengakui Program Triple Untung Plus 2021 untuk kedepannya atau tahun ini belum bisa memastikan ada kembali di tahun 2022, karena diketahui program tersebut merupakan program dari Bapenda Provinsi Jawa Barat yang diberlakukan di Wilayah Jawa Barat.

Cecep menambahkan soal target atau penerimaan pendapatan untuk P3DW Kabupaten Bekasi (Samsat Kab. Bekasi) sudah melebihi 100 persen untuk ditahun 2021, mudah-mudahan untuk di tahun 2022 bisa kembali tercapai.

“Untuk target pendapatan sendiri itu kan ditentukan oleh Bapenda Jabar, seperti tahun kemarin ada peningkatan target, walau memang masih dihadapkan dengan kondisi Pandemi Covid-19, artinya tingkat ekonomi masyarakat juga berpengaruh, mudah-mudahan sekarang sudah mulai tidak seperti tahun kemarin, untuk tahun 2021 alhmdulilah tercapai lebih dari 100 persen baik PKB, BBNKB yang juga tercapai sebelum akhir Desember kemarin,” kata dia.

Perlu diketahui untuk mempermudah Informasi bagi masyarakat terkait jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar dan pembayaran pajak tahunan, Bapenda Jawa Barat memiliki aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (SAMBARA). Selain Bapenda, Korlantas Polri juga mengeluarkan Program Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang sudah berkerjasama dengan pihak Kantor Pos agar memudahkan masayarakat dalam mengurus admistrasi pajak secara online dan pengiriman bukti pembayaran pajak langsung ke alamat rumah wajib pajak. (PB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *