PLATBEKASI.COM, TAMBUN UTARA- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program strategies Presiden Joko Widodo yang menargetkan sebanyak 79 juta bidang tanah, diberbagai wilayah Indonesia sudah terdaftar paling lambat hingga tahun 2025. Dalam hal ini, Kantor Agraria Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasioal (BPN) Kabupaten Bekasi kembali melakukan giat penyuluhan mengenai PTSL kali ini penyuluhan itu dilakukan di Aula Kantor Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara. yang dihadiri mulai dari Kepala Desa, Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan unsur masyarakat.

Pembina PTSL Kabupaten Bekasi Darman Simanjuntak, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasie) PHPT. melalui Kasubsi Pendaftaran M. Darjat Supriatna mengatakan, penyuluhan tersebut gencar dilakukan tujuannya adalah untuk memberikan informasi dan panduan kepada masyarakat mengenai tata cara pendaftaran tanah pertama dan persyaratan apa saja yang harus dilengkapi pemohon dalam program PTSL tersebut.

“Giat Penyuluhan PTSL ini dilaksanakan dengan tujuan agar memberikan edukasi dan informasi arahan kepada masyarakat. Sehingga program pemerintah dalam pendaftaran tanah sebagai hak milik makin sukses di Kabupaten Bekasi,” tegasnya Rabu (10/11/2021).

Sambungnya, dengan adanya kegiatan penyuluhan tersebut diharapkan kedepan masyarakat bisa lebih berperan aktif akan tahap-tahap yang akan ditempuh. Sehingga ke depannya terjalin harmonis dan kesepahaman antara ATR/BPN dan juga pemohon. 

“Semoga dengan kerjasama yang baik dengan semua pihak program PTSL dapat terlaksana dan sukses untuk memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Masih katanya, lagi-lagi pihak ATR/ BPN Kabupaten Bekasi menghimbau kepada semua masyarakat di Kabupaten Bekasi yang mendapatkan program PTSL bisa beperan aktif dengan PTSL tersebut. Sebab kata dia, nantinya tanah dengan status masih Girik, Kikitir, Leter ‘C’, Petok dan dengan istilah lainnya tidak akan berlaku lagi ditahun 2026.

“Dihimbau masyarakat segera memanfaatkan Program PTSL. sebab dengan diberlakukan nya PP. NO. 18 Tahun 2021pasal 87 dalam rangka percepatan pendaftaran Tanah Maka PTSL wajib diikuti oleh pemilih bidang Tanah. Kemudian PERMEN ATR/KA BPN No. 16 Tahun 2021 Pasal 76 ayat 1 Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti Girik, PIPIL, KEKITIR dan yang lainya dinyatakan TIDAK BERLAKU setelah 5 tahun sejak PP No. 18 Tahun 2021 diberlakukan,” tutupnya. (Plat-B)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *