PlatBekasi.com – Dalam Rangka menghormati pelaksanaa bulan suci ramadhan 1442 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi melakukan tindakan dengan menegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait tindakan Asusila. Hal itu diungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika.
“Kemarin di malam minggu Satpol PP telah melakukan tindakan dengan merazia terhadap lokalisasi dan tempat-tempat yang di duga asusila. Dari hasil razia tersebut di dua kecamatan yakni Kedungwaringin dan Tambun Selatan sebanyak 9 (sembilan) Pekerja Seks Komersial, yang kemudian kita kirim ke panti rehabilitasi sosial yang di sukabumi,” ungkapnya, Selasa (13/04/21)
Kemudian terkait yang lainnya terkait PPKM, jelas Mantan Camat Cikarang Selatan ini mengatakan telah menutup Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di sejumlah titik baik yang ada di Lippo Cikarang, Tambun Selatan dan Cibitung. Semua akan kita susuri setiap tempat hiburan yang beroperasi selama bulan suci ramadhan.
“Saya perintahkan anak buah untuk melakukan operasi selama bulan suci ramadhan terutama sararan nya adalah THM,” ucapnya
Terkait banyaknya THM yang membandel terutama sudah di segel Satpol PP lalu beroperasi kembali, beber dia dimana Acuan Satpol PP terhadap PPKM terhadap Tempat Hiburan Malam, adalah Perbup 48 tahun 2020, kemudian Perda No 3 Tahun 2016.
“Selama masih Pandemi Covid-19, maka yang menyebut dasar THM adalah Perbup 48 tahun 2020. Memang diakuinya banyak THM yang membandel terutama sudah di segel masih juga berjalan, namun Satpol PP akan terus melakukan penindakannya,” beber dia
Dodo menambahkan bahwa Ranah Satpol PP Kabupaten Hanya kepada penutupan dan penyegelan saja terhadap THM yang masih bandel membuka di kondisi Pandemi Covid-19. Untuk sanksi pidana yang jelas ranahnya berada di tangan kepolisian yang bisa memutuskan.
“Sanksi Pidana itu ranahnya kepolisian, kalau di kita Satpol PP adalah Tempat Hiburan nya,” demikian tutupnya. (PB)