PlatBekasi.com – Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan, pemberlakuan sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Bekasi, yang awalnya dijadwalkan diterapkan mulai pekan ini, diundur hingga pekan depan tepatnya mulai Selasa (23/03/21).

“Kami sebenarnya sudah siap, tapi ditunda penerapannya pada 23 Maret 2021, bersamaan dengan peluncuran secara nasional oleh Korlantas Polri,” kata AKBP Ojo Ruslani, seperti dikutip bekasikab.go.id, Rabu (17/03/21).

Pihaknya menjelaskan saat ini semua persiapan untuk penerapan tilang elektronik di wilayah hukumnya sudah 100 persen, mulai dari pemasangan perangkat kamera hingga sistem jaringan operator tilang.

“Sudah bisa tilang, kami sudah siap. Titiknya satu di Simpang Sentral Grosir Cikarang (SGC). Tapi kan dilakukan peluncuran secara nasional yang salah satu pesertanya kami. Kami siap yang lain belum jadi dimundurkan,” katanya.

Ia mengatakan di Simpang SGC, Jalan RE Martadinata, Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, saat ini telah terpasang satu unit kamera pengawas tilang elektronik untuk merekam pelanggaran lalu-lintas kendaraan yang melintas dari arah barat menuju timur.

“Di SGC baru satu kamera, untuk merekam pelanggaran dari arah Cikarang menuju ke Karawang. Nanti ke depan akan ditambah di sisi berbeda yakni dari Karawang menuju ke Cikarang,” ucapnya.

Selain itu skema tilang elektronik serupa juga akan diterapkan di sejumlah ruas jalan lain sambil menunggu bantuan sembilan unit kamera pengawas dari pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Jadi nanti total ada 10 kamera, sembilan lagi sudah diajukan ke pemda. Titiknya tentu di lokasi yang sering terjadi pelanggaran. Misal di lampu merah Jurong Jababeka, Lippo Cikarang, kemudian simpang Ejip, pertigaan Patung Kuda Jababeka, masih banyak alternatif, belum diputuskan,” katanya.

Sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dikenakan sanksi ini, kata dia, meliputi pelanggaran marka jalan, rambu-rambu lalu-lintas, penggunaan helm dan sabuk pengaman, hingga menggunakan telepon genggam saat mengemudi.

“Semoga dengan tilang elektronik ini tingkat pelanggaran lalu lintas menurun, angka kecelakaan juga bisa ditekan,” katanya. (bekasikab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *