PlatBekasi.com – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengimbau masyarakat yang telah menjalani vaksinasi Covid-19 agar tidak mengunggah foto sertifikat vaksinasi. Jangan pula membagikan foto apalagi hasil pindai sertifikat vaksinasi tersebut kepada orang lain, baik secara personal maupun dalam lingkaran pertemanan.
“Ini terkait privasi data,” kata Johnny G. Plate kepada Antara. “Jangan membagikan gambar sertifikat vaksinasi atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR.”
Masyarakat dapat melihat jadwal vaksinasi melalui situs atau aplikasi PeduliLindungi. Mereka yang sudah mendapatkan jadwal vaksinasi Covid-19 akan menerima tiket elektronik dengan kode QR serta waktu dan tempat vaksinasi.
Setiap orang yang sudah disuntik vaksin Covid-19 akan memperoleh sertifikat. Tanda vaksinasi ini diberikan dua kali, yakni setelah vaksinasi pertama dan kedua. Sertifikat tersebut berbentuk fisik yang diberikan di tempat vaksinasi.
Ada pula dalam format digital melalui aplikasi PeduliLindungi. Masyarakat yang sudah divaksin juga akan menerima pesan singkat dari 119 berisi tautan untuk mengunduh sertifikat vaksinasi Covid-19 versi digital.
Sertifikat sebagai bukti telah mengikuti program vaksinasi ini sama seperti kartu vaksin yang biasa diterima bayi, balita, dan anak-anak. Setelah divaksinasi, mereka mendapatkan kartu vaksin atau biasa dikenal dengan ‘kartu kuning’.
Bukti vaksinasi ini berlaku secara internasional. Informasi yang tertera di dalamnya antara lain jenis vaksin, merek vaksin, tanggal vaksinasi, dan stempel dari lembaga kesehatan yang memberikan vaksin.
Ada perbedaan data yang tertera dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan kartu kuning vaksinasi yang selama ini digunakan.
Dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 tercantum nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor induk kependudukan. Itu sebabnya data-data tersebut sebaiknya tidak dipublikasikan melalui media apapun.
Jika data-data dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 ini dirangkai, maka dapat digunakan untuk mengidentifikasi individu. Sudah banyak kasus penipuan atau pembobolan rekening bank dengan mengetahui nomor induk kependudukan atau NIK, kemudian menelusuri informasi pribadi calon korban.
“Informasi dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 beserta riwayat kesehatan itu adalah data pribadi. Jangan dipublikasikan,” kata Johnny.
Peringatan ini juga berlaku untuk hasil tes kesehatan, seperti swab antigen, rekam medis, dan lainnya. (PB)