PlatBekasi.com – Direktorat Jenderal Bea dan cukai bersama Kejaksaan Tinggi Banten, lakukan pemusnahan bersama barang milik negara dan barang bukti yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai di lapangan tempat penimbunan kepabeanan (TPP ) di bawah pengawasan KPU Bea dan Cukai Tipe A, Tanjung Priok yang berada di Jababeka Jl. Boleuvard, Tanjungsari, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa pagi (02/03/21).
Adapun barang yang di musnahkan, berupa barang rampasan negara yang berasal dari tindak pindana kepabeanan dan cukai, yang telah mendapat keputusan dan untuk di musnahkan yang di kelola oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggerang.
“Sebanyak 43.727 Botol ( 32.360 liter ) minuman mengandung Alkohol eks impor dari berbagai Merk, serta dua unit Telepon genggam milik terdakwa, dengan nilai barang mencapai 19.5 milyar dan negara mengalami kerugian mencapai 42.1 Milyar.” ujarnya Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai M. Aflah.
Selain itu juga, bea dan cukai ikut memusnahkan barang sitaaan selama November 2020 sampai dengan Januari 2021. Yaitu . 1.168.483 batang rokok, 247 Botol Miras, dan 127 botol liquid Vape. Dengan total nilai 1.44 Milyar, dengan kerugian negara sebesar 940 juta.
“Ini bukti komitmen kami bea cukai, dalam mengawasi dan menekan peredaran Miras dan Rokok Ilegal dan barang-barang lartas (larangan dan pembatasan) dan aksi nyata dukungan terhadap program pemulihan ekonomi Nasional, dan program gempur rokok ilegal,” tandasnya. (PB)