PlatBekasi.com – Beberapa bangunan gedung yang masih menjadi aset milik Pemda Kabupaten Bekasi, dalam pengelolaannya berpotensi menjadi tumbuh suburnya praktek pungutan liar.
Hal itu tergambar dari adanya kios /warung makan, parkiran motor, mobil dan bahkan jadi tempat tinggal.
Berdasarkan pantauan dan investigasi dilapangan, Bagunan gedung tersebut adalah bekas kantor Dinas Pendidikan (samping kantor PT. BBWM), bekas kantor gedung Dinas Pertanian, Perkebunan (samping kantor BPS Kota Bekasi), bekas gedung PGRI, Bekas gedung Yayasan Rereongan Sarupi dan Bekas Gedung Arsip. Adapun keseluruhan dari bangunan bangunan itu berdekatan dengan pusat Kantor Pemerintahan Kota Bekasi.
Menurut sumber, praktek “pungutan liar” itu sudah berlangsung tahunan dan tidak mengetahui siapa oknum yang mengelola dan bertanggung jawab.
“Coba aja tanya ke pemda kabupaten bekasi,” kata sumber yang tidak mau ditulis namanya.
Dari pantauan langsung, kondisi gedung Yayasan Rereongan Sarupi dan Bekas Gedung Arsip jadi lahan parkir, pool Bus jemputan karyawan Pemkab Bekasi dan para penghuni yang legalitasnya belum jelas. Adapun dari plang papan nama yang ada di lokasi, luasnya tercatat 4.500 meter persegi.
Sedangkan dari bekas bangunan gedung itu, terlihat meteran listrik dimana semuanya masih aktif berjalan. Artinya, sejak ditinggal Pemkab Bekasi pindah ke Deltamas dan tidak lagi digunakan sebagai pusat perkantoran semua biaya pemeliharaan termasuk didalamnya biaya beban listriknya masih ditanggung Pemkab Bekasi.
Dilain hal, Kepala Bidang Penatausahaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Asep Setiawan ketika hendak dikonfirmasi terkait adanya hal itu, sedang tidak ada diruang kerjanya.
“Pak Asepnya lagi keluar ke lapangan. Coba aja di telpon / whatsapp,” kata salah satu stafnya. (PB)