PlatBekasi.com – Polsek Kedungwaringin melalui Satserse Narkoba ungkap dan amankan mantan residivis Lapas Pasir Tanjung yang sedang transaksi narkoba jenis sabu.
Pelaku sempat mencoba melarikan diri dari sergapan petugas, namun petugas yang sigap langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu siap edar.
Mantan residivis bernisial WD (37) sempat mendekam di Lapas Pasir Tanjung dalam kasus yang sama.
Informasi penangkapan berawal dari masyarakat karena ada peredaran narkotika jenis sabu di depan gerbang Perumahan Pesona Cijingga, Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Berbekal informasi tersebut satuan Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anwar Firdaus, SH, melakukan penyelidikan dan menggali informasi hingga mendapatkan target yang akurat.
Bersama team operasional dari Polsek Kedungwaringin langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi kejadian.
“Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok tepatnya di saku celana yang digunakan pelaku, atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti jenis sabu, kemudian dibawa ke Polsek Kedungwaringin guna proses penyidikan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin Iptu Anwar Firdaus, SH, Jumat (29/01/21).
Saat akan dibawa, pelaku mencoba mengalihkan petugas dan melarikan diri. Namun petugas dengan sigap langsung mengamankan pelaku.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 0,28 gram sabu dalam sebuah bungkus rokok dan 1 (satu) unit telepon genggam berikut SIM Card.
“Pelaku langsung kita amankan bersama dengan barang bukti sabu, dan pelaku akan kembali kita jerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.” kata Iptu Anwar. (PB)