PlatBekasi.com – Kasus Covid-19 di Kecamatan Cikarang Selatan hingga kini masih tinggi. Untuk itu Pemerintah Kecamatan Cikarang Selatan, Polsek, TNI dan Satpol-PP gencar lakukan operasi yustisi.
Dalam operasi yustisi yang dilakukan di Gerbang Utama Kawasan Hyundai, sebanyak 37 orang terjaring, mereka yang terjaring langsung di berikan arahan soal Prokes, dan di kenakan sanksi sosial berupa push up, menyanyikan lagu Indonesia raya dan lain-lain.
Camat Cikarang Selatan Agus Dahlan mengatakan, operasi yustisi ini dilakukan selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bekasi dari tanggal 16 sampai dengan 25 Januari.
“Mudah-mudahan dengan adanya operasi yustisi seperti ini ada kesadaran yang tumbuh dari masyarakat,” kata Agus.
Selain itu, Camat beserta Polsek Cikarang Selatan berkunjung ke pasar Central Lippo Cikarang. Dalam kunjungan tersebut terkait Prokes yang di terapkan di pasar central.
“Bagaimanapun juga pasar ini pusat ekonomi masyarakat yang rentan terhadap penularan Covid-19, terhadap para pedagang maupun pembeli,” ujarnya.
“Bagaimanapun juga Covid-19 ini harus tetap kita atasi, tapi ekonomi masyarakatpun jangan sampai terganggu,” tambah pria yang pernah bertugas di Balitbangda.
Berdasarkan informasi dari Puskes Sukadami, hingga saat ini sekitar 600 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Dari 600 yang terkonfirmasi positif, 80 persen dinyatakan sembuh.
Bagi warga yang masih terkonfirmasi positif Covid-19 melakukan isolasi mandiri, ada yang di bapelkes dan ada juga yang di wisma President University.
“Iya mudah-mudahan rekan-rekan atau masyarakat cikarang selatan yang terkena Covid-19 segera sembuh dan yang tidak terkena Covid-19 mudah-mudahan jangan ada yang terkena lagi,” tandasnya. (PB)