PlatBekasi.com – Perseteruan soal PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) antara Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, bagaikan cerita sinetron. Alasanya karakter peran tritagonist dalam sinetron itu sangat dominan. Bahkan akibat dari tritagonist itu akan berujung dipengadilan.

“Ya, hal itu bagaikan cerita di sinetron. Dimana tritagonist itu adalah karakter dengan level kepentingan ketiga dalam sebuah cerita yang tugasnya jadi pendamai atau pengantar dari peran protagonis dan antagonis,” kata Dewan Pendiri LSM Jeko yang dipanggil nama Bob dalam siaran persnya via pesan WhatsApp.

Menurut Bob, perseteruan soal PDAM itu menjadi polemik dan jadi alat “permainan” oknum tertentu dalam mendulang pundi pundi. Karena itu, Bupati dan Walikota harus bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapinya dan jangan mau terbawa arus permainan itu.

“Apapun konsekwensi dari soal itu, tentunya ada jawaban. Apa susahnya ikuti aturan dan ketentuan, baik itu dari perjanjian maupun kesepakatan yang sudah ditanda tangani oleh kedua Kepala Daerah sebelumnya maupun yang sekarang,” tutur Bob.

Sementara ini, kata Dewan Pendiri LSM Jeko. Perseteruan soal PDAM dan jadi polemik itu diakibatkan timbulnya kata AKUISISI dan PEMISAHAN yang dicampur aduk jadi satu kesatuan oleh oknum tertentu. Tujuannya bagaimana agar jabatan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi jatuh kembali dan dijabat oleh Usep Rahman Salim.

Sebetulnya, ujar Bob, kalimat kata AKUISISI dan PEMISAHAN itu lah yang jadi alat “permainan” sehingga ada oknum yang berkarakter tritagonist.

Bahkan Bob juga membeberkan, jika mencermati Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Bekasi Nomor 503/08.11/PDAM/2002 dengan Pemkot Bekasi Nomor 690/381-HOR/XII/2002 tentang Kepemilikan dan Pengelolaan PDAM yang ditanda tangani Bupati dan Walikota, tanggal 23 Desember 2022. Sangat jelas aturan mainnya.

Walaupun, PKS itu sudah diakhiri oleh kedua belah pihak pada tahun 2015 dan tahun 2017. Namun inti dari Kesepakatan Bersama tentang Pengakhiran Perjanjian itu, aturan mainnya sangat komprehensif.

Bob juga menegaskan, walaupun PKS itu sudah diakhiri oleh kedua belah pihak. Namun tentang KELEMBAGAAN PDAM BEKASI di PKS awal yang ditanda tangani Bupati dan Walikota, tanggal 23 Desember 2022 tidak termaktub dalam Kesepakatan Bersama tentang Pengakhiran Perjanjian itu.

Artinya, kata Bob, sutradara dibalik pemain sinetron yang berkarakter tritagonist itu tidak paham dan mengerti jika lagi dijadikan “boneka”.

“Dalam PKS awal yang ditanda tangani Bupati dan Walikota, tanggal 23 Desember 2022. Khususnya terkait KELEMBAGAAN PDAM BEKASI yang jelas dan nyata  di PASAL 10, 11 dan 12 tertulis bahwa organisasi dan tata kerja PDAM ditetapkan bersama oleh kedua belah pihak,” ungkap Bob.

Artinya, kata Bob. Jika berpedoman di PASAL itu Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi. Nomor 500/Kep-332-admrek/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang penugasan kembali Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim, masa jabatan periode 2020 – 2024. Melanggar dan tidak sah karena diambil sepihak oleh Bupati Eka Supria Atmaja.

“Pasal 12 Ayat (1) PKS awal yang ditanda tangani Bupati dan Walikota, tanggal 23 Desember 2022 dan tidak masuk dalam Pengakhiran Surat Perjanjian Kerjasama, menyatakan bahwa Personalia Direksi PDAM diangkat dan diberhentikan oleh keputusan bersama kedua belah pihak atas usul Badan Pengawas. Dan di Ayat (2) dipertegas penetapan Direksi ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bersama kedua belah pihak,” tutur Bob.

Aneh dan lucu, waktu tanggal 18 Agustus 2016. Kedua Kepala Daerah itu tanda tangan bersama. Hal itu terlihat di Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 500/Kep.269-Amdek/2016 dan Walikota Bekasi Nomor 690/Kepber.04-EkbangTP/VIII/2016. Tentang pengangkatan Direktur utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi periods 2016 – 2020. Dimana dalam surat itu memutuskan Usep Rahman Salim, sebagai Direktur Utamanya. (PB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *