PlatBekasi.com – Kepala KesatuanĀ  Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Yogi Suhara, membenarkan adanya tahanan atas nama Camin Mulyadi Bin H.Hasan.

“Iya bang, disini ada atas nama Camin Mulyadi Bin H. Hasan, lahir di Bekasi, 08/05/1976, perkara UU RI no 31/1999 tentang pidana korupsi. Tanggal masuk 21/12/20,” ucap dia, Selasa (05/01/21).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah menahan mantan Kepala Desa (Kades) Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Camin Mulyadi (CM) sebagai tersangka tindak pidana korupsi, dan langsung melakukan penahanan 20 hari kedepan.

“Terkait mantan Kepala Desa Nagasari, Camin Mulyadi, benar ditahan sampai 20 hari ke depan terhitung dari 21 Desember 2020 sampai dengan 9 Januari 2021 dan akan diperpanjang lagi,” Kata Kasubsi Penyidikan Pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi, Alan Silalahi diampingi oleh Kasubsi Sospol, Deby F Fauzi

Alan, mengungkapkan, penahanan tersebut terkait dengan pengembangan kasus mantan Kades Nagasari, Martham, yang telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A.

“Penahan ini adalah terkait pengembangan Kasus Martam Bin H B Wijaya,” jelas Alan.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Bandung Kelas 1 A menetapkan Terdakwa Martam Bin H.B Wijaya, melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatannya kepada pengelola pasar kupang.

Dalam Putusan Terdakwa Martam di Vonis Pengadilan terbukti bersalah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp.200 juta. Namun, Pada kasus tersebut, Camin Mulyadi merupakan saksi.

“Dalam amar putusan Keterangan Saksi Camin Mulyadi, menerangkan bahwa berdasarkan surat kerjasama sewa guna usaha Tanah Kas Desa antara Pihak Pemerintah Desa Nagasari, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi dengan CV Persada Lestari tanggal 2017, Pihak CV Persada Lestari Sebagai penyewa atas tanah Kas Desa (TKD) tersebut membayar Rp. 300 juta selama 20 tahun kedepan,” urainya.

Kemudian mekanisme pembayaran disepakati antara Pemerintahan Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru selama 1 tahun diangsur.

Selanjutnya, bahwa benar saksi selaku Kepala Desa Nagasari pada saat itu sudah menerima pembayaran Rp.170 juta dari PT Biru Sistem SolusiĀ  dan Rp.125 juta dari CV Persada Lestari Namun Uang tersebut tidak saksi (CM) setor ke kas Desa. dengan alasan untuk keperluan Desa Lain.

“Kami amankan tersangka CM atas dugaan Penyalahgunaan dalam pengelolaan tanah khas desa hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nilai kerugian negara sebesar 265 juta,” ujarnya.

Tersangka Camin, di tahan selama 20 hari sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai 9 Januari 2021 dan ini nanti akan diperpanjang lagi oleh kejaksaan. “Selama 40 hari sambil menunggu surat keluar perpanjangan surat penahanannya,” paparnya.

Sambungnya, akibat perbuatan Camin Mulyadi, ini kami tetapkan dua pasal yaitu pasal 2 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda paling sedikit 200 juta, paling banyak satu milyar rupiah.

“Dan juga Pasal 3 dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit 50juta dan paling banyak satu miliar rupiah. Selain itu kita tetap mengejar kerugian negara dan uang pengganti,” tandasnya. (PB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *