PlatBekasi.com – Hingga akhir tahun 2020, sebanyak 177.642 anak di Kabupaten Bekasi telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan jumlah itu telah telah melebihi target penerbitan KIA yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2020 yakni sebesar 20 persen.

“Kabupaten Bekasi sudah cetak 27 persen KIA tahun 2020 kemarin. Itu sudah melebihi target,” kata Hudaya, Rabu (13/01/21).

Kendati melebihi target, jajarannya terus melakukan upaya sosialisasi dalam pembuatan KIA. Saat ini, pelayanan penerbitan KIA hanya dibuka secara online lantaran Kabupaten Bekasi masih zona merah Covid-19.

“Semua masih menyesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19,” kata Hudaya.

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya.

Sama juga seperti KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota. (adv/bekasikab.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *