PlatBekasi.com – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2021 sebesar 6,51 persen.
Artinya UMK 2021 menjadi Rp 4.498.961, ada kenaikan Rp 292.882 dari UMK tahun 2020 yang sebesar 4.791.843.
Besaran rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Bekasi 2021 itu lebih besar dari Kota Bekasi yakni Rp 4.782.934.
Kenaikan UMK Kabupaten Bekasi ini dilalui dengan sejumlah dinamika.
Negosiasi penetapan UMK harus melalui tiga kali rapat pengupahan yang berlangsung dalam kurun waktu dua pekan.
Puncaknya, rapat terakhir yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (18/11/20) malam. Rapat diwarnai silang pendapat antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan sejumlah serikat buruh yang hadir.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup, menjelaskan keputusan kenaikan UMK 6,51 diambil berdasarkan hasil voting, usai tak kunjung menemui kesepakatan.
Kenaikan UMK 6,51 persen yang didasari atas inflasi dan pendapatan domestik bruto (PDB).
Di Kabupaten Bekasi tidak ada inflasi, akhirnya mengambil inflasi dari Kota Bekasi.
Di mana dari September 2019 sampai September 2020, inflasi menyentuh angka 2,33 persen.
Kemudian berdasarkan data Badan Pusat Statistik, PDB mencapai 4,18 persen.
“Apindo tidak ikut voting dalam penentuan besaran kenaikan UMK 2021 untuk direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat, dan nanti diputuskan oleh Gubernur,” tutur dia.
Meskipun Apindo tak menyetujui dengan tak mengikuti voting, Suhup berharap, keputusan kenaikan UMK dapat diterima semua pihak.
“Kami minta teman-teman segala kekurangannya legowo, untuk menerima hasil musyawarah UMK tahun 2021,” paparnya.
Atas keputusan itu, Wakil Ketua PC FSPMI Otomotif, Khairul Bakhri mengaku, sangat bersyukur bahwa angka yang diberikan pemerintah sesuai yang diharapkan.
Meskipun, masih jauh dari harapan dari keinginan kenaikan sebesar 9 persen.
“Alot makanya pembahasan akhirnya muncul angka kenaikan 6,51 persen, dan diambil keputusan,” kata Khairul, Kamis (19/11/20).
Kendati demikian dia menegaskan, perjuangan untuk meminta kenaikan UMK tahun 2021 belum selesai. Pasalnya, keputusan akhir itu dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Tentunya untuk saat ini perjuangan kami belum selesai. Titik akhir kami pada saat SK itu sudah diterbit oleh Gubernur,” tutur dia.
Sementara Ketua Apindo Kabupaten Bekasi, Sutomo enggan memberi tanggapan lebih jauh soal kenaikan ini.
Dia menegaskan, Apindo tidak mengikuti voting yang dilakukan. Sehingga mereka menunggu hasil keputusan dari gubernur.
Lebih jauh, Sutomo menjelaskan perusahaan ini tengah dipusingkan dengan kondisi perekonomian saat ini. Orderan untuk produksi masih sangat minim.
“Kami paham teman-teman buruh punya kebutuhan tapi kami juga sedang mumet-mumetnya. Karena kami di sini yang bayar. Jadi kami menunggu nanti dari gubernur seperti apa,” papar dia. (PB)