PlatBekasi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di wilayahnya. Hal ini, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memperpanjang pemberlakuan PSBB secara proporsional di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) hingga 23 Desember 2020 mendatang.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, pemberlakuan PSBM ini mengingat kasus penyebaran Covid-19 di wilayahnya masih memunculkan kasus baru.
“Hingga saat ini, penyebaran Covid-19 di wilayah Bodebek belum menunjukkan penurunan, masih terjadi kasus baru,” ujar Alamsyah, Minggu (29/11/20).
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.783-Hukham/2020 tertanggal 26 November 2020 tentang Perpanjangan Kedelapan PSBB Proporsional Wilayah Bodebek, disebutkan kepala daerah di wilayah Bodebek menerapkan PSBB proporsional dalam skala mikro sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah.
Bupati/wali kota berkoordinasi dengan TNI dan Polri dalam pengamanan dan pengawasan kesehatan secara konsisten.
Masyarakat Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB proporsional dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Jumlah kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Bekasi per Sabtu (28/11/20) sebanyak 463 orang dengan rincian 213 dirawat di rumah sakit dan 250 menjalani isolasi mandiri. Kasus aktif tertinggi berada di Kecamatan Cikarang Utara dengan jumlah 75 kasus, kemudian Cikarang Selatan 64, Tambun Selatan 57, Cikarang Barat 41 dan Cibitung 40 kasus.
Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi bertambah 51 orang, pasien sembuh bertambah 35 orang dan meninggal dunia 106 orang. Sedangkan, berdasarkan data Minggu (29/11/20) terjadi kenaikan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 49 kasus menjadi total 6.087 kasus. (PB)