PlatBekasi.com – Ratusan massa tergabung ke dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) melakukan aksi sweeping pabrik yang masih beroperasi, pada Selasa (06/10/20).
Hal ini dilakukan menyusul DPR RI mengesahkan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-undang. Dikutip dari Wartakoalive, aksi sweeping dilakukan dari arah Tambun hingga ke arah Cikarang di Jalur Kalimalang dan Pantura.
Setiap ada pabrik, mereka berhenti dan mengajak buruh di pabrik tersebut untuk ikut melakukan aksi mogok kerja.
“Mana solidaritas kalian,” kata salah satu masa buruh.
Menurutnya, semua buruh akan berkumpul di jalan Pantura. Buruh yang melakukan aksi tersebut mengancam akan menutup jalan tersebut sebagai buntut kekecewaan mereka.
“Kami akan tutup jalan Pantura, biar semua tahu. Buruh di Bekasi hari ini ngamuk,” ujar salah satu buruh.
Buruh di 10.000 pabrik wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi melakukan aksi mogok kerja selama tiga hari, dimulai Selasa (06/10/20) hingga Kamis (08/10/20).
Mogok kerja dilakukan di tempat atau pabrik masing-masing.
“Kalau pabrik yang di Kabupaten 6.000, yang tersebar di kawasan maupun luar kawasan, untuk Kota Bekasi sekitar 4.000,” kata Pimpinan Pengurus Cabang Federasi Sektor Pekerja, Percetakan Penerbitan Media dan Informatika, (PC FSP PPMI) SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi, Heri Sopyan.
“Kalau jumlah banyak bisa 500 ribu lebih,” lanjut dia.
Heri menuturkan, adanya aksi mogok kerja diharapkan RUU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI dapat dicabut atau dibatalkan kembali. Dirinya menyebut buruh merasa dibohongi dan mengaku heran, aparat dikerahkan begitu banyak dan masif dalam menghalang-halangi aksi buruh.
“Aparat kepolisian luar bisa di wilayah industri (berjaga) dan mereka minta bantuan, kemarin dikerahkan pol-air yang biasanya tak dikerahkan. Akhirnya mereka kekuasaan dan pemodal, melakukan pengerahan massa ternyata di balik itu ada pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI,” ungkap dia.
Atas disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU tersebut, para pekerja tidak bisa lagi menaruh kepercayaan terhadap DPR RI dan Pemerintah. Hari ini, kata Heri, para buruh di Bekasi dan Indonesia akan berjuang sekuat tenaga agar RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan itu dapat dibatalkan.
“Kita akan terus melakukan sekuat-kuatnya sehormat-hormatnya untuk mencabut Omnibus Law Cipta Kerja baik dengan cara litigasi dan non litigasi,” tegas dia.
Seluruh buruh dari lintas serikat pekerja melakukan konsolidasi kegiatan untuk bagaimana caranya RUU Omnibus Law bisa dicabut dan kembali ke UU yang sebelumnya. “Kita terus berjuang bersama, maka lakukan aksi di area kerja masing-masing tetap memperhatikan protokol kesehatan,” paparnya. (PB)