Bekasi – Sutini (48) warga perumahan Taman Persada, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, melaporkan dugaan kasus penipuan yang menimpa dirinya ke Polres Metro Bekasi pada tanggal 7 Mei 2025.

Ia merasa menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai debt collector bernama AAS dan SAK.

Sutini mengaku dirinya memiliki sebuah mobil yang sedang dalam proses cicilan. Namun, pada tanggal 13 Maret 2025, AAS dan SAK datang ke rumahnya dan ingin mengambil mobil tersebut.

Sempat terjadi adu mulut yang kemudian dilakukan mediasi, namun mobil tetap dibawa oleh AAS dan SAK. Debt collector tersebut mengatakan jika mobilnya ingin kembali Sutini harus melunasi cicilan dan mobil bisa diambil kembali. Namun, ketika korban datang ke kantor ESTA, mobil tersebut tidak ada.

“Saya merasa tertipu dan dikhianati oleh orang yang saya percayai,” ujar Sutini.

“Mereka berjanji untuk mengembalikan mobil saya jika saya melunasi cicilan, tapi ternyata mobilnya tidak ada entah kemana.” tambahnya.

Kini kasus tersebut ditangani Polres Metro Bekasi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini. (Ww)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *